5 Fakta Umar Patek Terpidana Bom Bali I: Pernah Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:54 WIB
loading...
A A A
Sesampainya di Indonesia, Patek langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Sang istri juga ditahan di tempat yang sama namun ditempatkan di sel yang berbeda.

Baca juga : Dalang Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Publik Australia Marah

3. Vonis 20 Tahun Penjara

Pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat jaringan terorisme dan melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya jaksa sempat menuntut untuk hukuman seumur hidup, namun karena mempertimbangkan beberapa hal seperti Patek yang mengakui perbuatannya membuat teroris tersebut hanya dihukum selama 20 tahun.

4. Sempat Menjadi Pengibar Bendera Perayaan 17 Agustus

Pada perayaan 17 Agustus 2017 lalu, pria bernama lengkap Hisyam bin Ali Zein sempat menjadi pengibar bendera yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.

Suud Rusli yang merupakan petugas lapas Porong mengajarkan tata cara menaikkan bendera pada terdakwa terorisme tersebut.

5. Pembebasan Umar Patek membuat Australia Naik Darah

Setelah Umar Patek telah dibebaskan, warga hingga pemerintah Australia langsung memandang sinis putusan tersebut. Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaganya di bawah "pengawasan konstan".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2719 seconds (0.1#10.140)