Knalpot Brong Bikin Bising Digergaji Kapolresta Mojokerto
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota memusnahkan ratusan knalpot brong hasil sitaan selama dua pekan terakhir. Sedikitnya, ada 115 unit motor yang diamankan akibat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolresta Mojokerto. Ratusan knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Beberapa di antaranya merupakan knalpot bermerk dengan harga mencapai jutaan rupiah.
Sementara pemilik kendaraan yang disita, diminta untuk mengganti knalpot di Mapolresta usai mengikuti sidang tilang. (BACA JUGA: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, ratusan kendaraan dengan knalpot tak standar ini diamankan petugas gabungan Satlantas Polresta Mojokerto dan Dinas Perhubungan selama dua pekan terakhir. Sebanyak 115 kendaraan roda dua diamankan petugas dalam razia yang digelar di berbagai titik wilayah Kota Onde-onde.
"Rata rata didominasi oleh knalpot brong. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun tak standar. Seperti mengunakan ban kecil, tak memakai spion, termasuk puluhan motor sport yang banyak mengunakan knalpot tak standar," kata Kapolresta, usai melakukan pemusnahan, Kamis (9/7/2020).
Mayoritas, ratusan kendaraan roda dua yang diamankan petugas gabungan ini dikemudikan warga dari luar Kota Mojokerto. Bahkan, rata-rata kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan yang kerap digunakan dalam ajang balap liar. Untuk itu, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang hingga menyita kendaraan.
"Ini akan terus kita galakan secara terus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita kenalpot brong. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil di Mapolresta, harus melengkapi surat-surat kendaraannya terlebih dahulu," jelasnya.
Kapolresta menuturkan, penggunaan knalpot brong sebenarnya tidak dilarang. Akan tetapi itu berlaku pada event-event tertentu. Seperti dalam ajang balap motor resmi. (BACA JUGA: Karyawan Diler Meninggal Dunia di Toilet Bank usai Serahkan Hadiah Mobil)
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga memiliki spesifikasi tertentu. Sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakan knalpot brong, karena hal itu melanggar regulasi yang ada.
"Mengunakan knalpot brong itu tak dilarang. Namun, harus digunakan di ajang balapan yeng resmi. Sebab, itu berpotensi menimbulkan gesekan ataupun ketersinggungan antara pengguna jalan lain," tandas Kapolresta.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolresta Mojokerto. Ratusan knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Beberapa di antaranya merupakan knalpot bermerk dengan harga mencapai jutaan rupiah.
Sementara pemilik kendaraan yang disita, diminta untuk mengganti knalpot di Mapolresta usai mengikuti sidang tilang. (BACA JUGA: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, ratusan kendaraan dengan knalpot tak standar ini diamankan petugas gabungan Satlantas Polresta Mojokerto dan Dinas Perhubungan selama dua pekan terakhir. Sebanyak 115 kendaraan roda dua diamankan petugas dalam razia yang digelar di berbagai titik wilayah Kota Onde-onde.
"Rata rata didominasi oleh knalpot brong. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun tak standar. Seperti mengunakan ban kecil, tak memakai spion, termasuk puluhan motor sport yang banyak mengunakan knalpot tak standar," kata Kapolresta, usai melakukan pemusnahan, Kamis (9/7/2020).
Mayoritas, ratusan kendaraan roda dua yang diamankan petugas gabungan ini dikemudikan warga dari luar Kota Mojokerto. Bahkan, rata-rata kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan yang kerap digunakan dalam ajang balap liar. Untuk itu, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang hingga menyita kendaraan.
"Ini akan terus kita galakan secara terus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita kenalpot brong. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil di Mapolresta, harus melengkapi surat-surat kendaraannya terlebih dahulu," jelasnya.
Kapolresta menuturkan, penggunaan knalpot brong sebenarnya tidak dilarang. Akan tetapi itu berlaku pada event-event tertentu. Seperti dalam ajang balap motor resmi. (BACA JUGA: Karyawan Diler Meninggal Dunia di Toilet Bank usai Serahkan Hadiah Mobil)
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga memiliki spesifikasi tertentu. Sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakan knalpot brong, karena hal itu melanggar regulasi yang ada.
"Mengunakan knalpot brong itu tak dilarang. Namun, harus digunakan di ajang balapan yeng resmi. Sebab, itu berpotensi menimbulkan gesekan ataupun ketersinggungan antara pengguna jalan lain," tandas Kapolresta.
(vit)