Polisi Sita Ratusan Motor Knalpot Brong di Bandarlampung
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Ratusan motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi disita Satlantas Polresta Bandarlampung dalam kurun waktu sebulan atau mulai dari 2 April hingga 8 Mei 2024. Ratusan motor knalpot brong itu disita dari beberapa klub dan geng motor di Bandarlampung.
Adapun motor yang diamankan di antaranya Kawasaki Ninja, Honda CBR, Yamaha R15, Vespa dan Suzuki GSX. “Jadi selama satu bulan, kami amankan 118 unit motor dan 2 unit mobil yang memakai knalpot brong," ujar Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, kata Ikhwan, pihaknya juga menyita sebanyak 225 tabung knalpot yang tidak sesuai standar. Untuk efek jera kepada pemilik kendaraan, kepolisian menahan unit motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong.
“Supaya ada efek jera, motor ini kami tahan dulu selama 1 bulan dan jika ingin mengambil harus bisa membuktikan surat kepemilikan kendaraan yaitu BPKB," jelasnya.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mengganti knalpotnya menjadi standar dan knalpot brong akan disita oleh pihak kepolisian.
"Jika tidak bisa membuktikan surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kami telusuri apakah kendaraan ini diduga hasil tindak pidana atau lainnya," ungkap Ikhwan.
Terkait knalpot brong yang disita, Ikhwan melanjutkan, pihaknya akan membuat monumen dari kumpulan knalpot brong tersebut.
"Jadi monumen ini kita buat dengan maksud melihat kepada masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong," ucapnya.
Lebih lanjut Ikhwan mengimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu masyarakat. “Ini sangat meresahkan dan mengganggu pendengaran, apalagi saat malam hari, ketika masyarakat sedang istirahat," pungkasnya.
Adapun motor yang diamankan di antaranya Kawasaki Ninja, Honda CBR, Yamaha R15, Vespa dan Suzuki GSX. “Jadi selama satu bulan, kami amankan 118 unit motor dan 2 unit mobil yang memakai knalpot brong," ujar Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, kata Ikhwan, pihaknya juga menyita sebanyak 225 tabung knalpot yang tidak sesuai standar. Untuk efek jera kepada pemilik kendaraan, kepolisian menahan unit motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong.
“Supaya ada efek jera, motor ini kami tahan dulu selama 1 bulan dan jika ingin mengambil harus bisa membuktikan surat kepemilikan kendaraan yaitu BPKB," jelasnya.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mengganti knalpotnya menjadi standar dan knalpot brong akan disita oleh pihak kepolisian.
"Jika tidak bisa membuktikan surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kami telusuri apakah kendaraan ini diduga hasil tindak pidana atau lainnya," ungkap Ikhwan.
Terkait knalpot brong yang disita, Ikhwan melanjutkan, pihaknya akan membuat monumen dari kumpulan knalpot brong tersebut.
"Jadi monumen ini kita buat dengan maksud melihat kepada masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong," ucapnya.
Lebih lanjut Ikhwan mengimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu masyarakat. “Ini sangat meresahkan dan mengganggu pendengaran, apalagi saat malam hari, ketika masyarakat sedang istirahat," pungkasnya.
(wib)