Gara-gara Knalpot Brong, Pelajar SMP Tewas Dianiaya Warga
loading...
A
A
A
SUBANG - Seorang pelajar SMP di Subang, Jawa Barat, tewas dianiaya warga karena menggunakan knalpot brong . Korban tewas setelah sempat koma selama sepuluh hari di rumah sakit.
Satreskrim Polres Subang menangkap 5 pelaku penganiayaan akibat kejadian tersebut. Ironisnya dari 5 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya masih anak di bawah umur.
Korban Muhammad Idham (15) pelajar SMP Negeri 6 Subang dikeroyok sejumlah pemuda di depan SD Negeri Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang. Korban mengalami luka serius tergeletak tak berdaya di tengah jalan.
Korban Muhammad Idham yang kritis kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dunia setelah 10 hari koma di rumah sakit.
Dari penyelidikan Unit Jatanras Polres Subang, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, penganiayaan bermula ketika korban bersama temannya menggelar acara makan bersama. Setelah ditelepon ibunya, korban langsung pulang.
Saat di perjalanan, korban dan temannya dilempari batu, hingga terjatuh dari motor dan langsung dihajar para pelaku.
Rekan korban yang mengemudikan sepeda motor melarikan diri. Sementara korban yang terjatuh menjadi bulan-bulanan warga.
“Para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena terganggu dengan knalpot berisik motor korban,” kata Kapolres, Jumat (7/6/2024).
Dalam kasus ini pelaku pengeroyokan kemungkinan masih bisa bertambah karena polisi masih melakukan penyelidikan. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Satreskrim Polres Subang menangkap 5 pelaku penganiayaan akibat kejadian tersebut. Ironisnya dari 5 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya masih anak di bawah umur.
Korban Muhammad Idham (15) pelajar SMP Negeri 6 Subang dikeroyok sejumlah pemuda di depan SD Negeri Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang. Korban mengalami luka serius tergeletak tak berdaya di tengah jalan.
Korban Muhammad Idham yang kritis kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dunia setelah 10 hari koma di rumah sakit.
Dari penyelidikan Unit Jatanras Polres Subang, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, penganiayaan bermula ketika korban bersama temannya menggelar acara makan bersama. Setelah ditelepon ibunya, korban langsung pulang.
Saat di perjalanan, korban dan temannya dilempari batu, hingga terjatuh dari motor dan langsung dihajar para pelaku.
Rekan korban yang mengemudikan sepeda motor melarikan diri. Sementara korban yang terjatuh menjadi bulan-bulanan warga.
“Para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena terganggu dengan knalpot berisik motor korban,” kata Kapolres, Jumat (7/6/2024).
Dalam kasus ini pelaku pengeroyokan kemungkinan masih bisa bertambah karena polisi masih melakukan penyelidikan. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wib)