Pemuda Pelaku Balap Liar di Malang Tabrak Kakek, Kini Jadi Tersangka
Kamis, 21 Maret 2024 - 11:35 WIB
loading...
Pelaku balap liar saat diamankan di Mapolsek Pagelaran. Foto/Ist
A
A
A
MALANG - Feri Riyan Pribadi (20), pemuda yang terlibat dalam aksi balap liar dan menabrak seorang kakek hingga terjungkal di Malang , Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) sore di Jalan Raya Suwaru - Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur. Korban, Nurba'i (74), mengalami luka robek di kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RS Wava Husada, Kepanjen.
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan, Feri terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan diancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Penabrak kejadian di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," kata Adis Dani Garta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalibar Malang Marak, Polisi Siapkan Sanksi Tambahan bagi Pelaku
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) sore di Jalan Raya Suwaru - Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur. Korban, Nurba'i (74), mengalami luka robek di kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RS Wava Husada, Kepanjen.
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan, Feri terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan diancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Penabrak kejadian di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," kata Adis Dani Garta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalibar Malang Marak, Polisi Siapkan Sanksi Tambahan bagi Pelaku
Lihat Juga :