Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Rabu, 30 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Sadis! Janda Muda Dianiaya Secara Brutal oleh Mantan Suami dan Istri Baru

Joget pargoy ini, juga sering ditampilkan dalam penyelenggaraan parade sound sistem, dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember. MUI Kabupaten Jember, menilai joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Umumnya, joget pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Dengan demikian, MUI Kabupaten Jember, mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif, dan berakhlak karimah.

Baca juga: Tragis! 2 Pemotor di Palangkaraya Tewas Tabrak Pohon Tumbang

Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga diimbau mengajak umat di Kabupaten Jember, untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari."Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat, untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tutup fatwa tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Viral! 3 Wanita Seksi...
Viral! 3 Wanita Seksi Asyik Goyang Erotis di Dekat Musala, Begini Penampakannya
Hendak Dijual Jadi Penari...
Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas
Gempar! Ustazah Disawer...
Gempar! Ustazah Disawer saat Tilawatil Quran, MUI: Haram
Video Dugem dengan Tarian...
Video Dugem dengan Tarian Erotis Tanpa Baju Gemparkan Tebing Tinggi
Haramkan Permainan Capit...
Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Rekomendasi
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved