Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Rabu, 30 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Sadis! Janda Muda Dianiaya Secara Brutal oleh Mantan Suami dan Istri Baru

Joget pargoy ini, juga sering ditampilkan dalam penyelenggaraan parade sound sistem, dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember. MUI Kabupaten Jember, menilai joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Umumnya, joget pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Dengan demikian, MUI Kabupaten Jember, mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif, dan berakhlak karimah.

Baca juga: Tragis! 2 Pemotor di Palangkaraya Tewas Tabrak Pohon Tumbang

Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga diimbau mengajak umat di Kabupaten Jember, untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari."Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat, untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tutup fatwa tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Viral! 3 Wanita Seksi...
Viral! 3 Wanita Seksi Asyik Goyang Erotis di Dekat Musala, Begini Penampakannya
Hendak Dijual Jadi Penari...
Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas
Gempar! Ustazah Disawer...
Gempar! Ustazah Disawer saat Tilawatil Quran, MUI: Haram
Video Dugem dengan Tarian...
Video Dugem dengan Tarian Erotis Tanpa Baju Gemparkan Tebing Tinggi
Haramkan Permainan Capit...
Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Rekomendasi
AS Serang 80 Target...
AS Serang 80 Target di Iran, Teheran Ancam Pembalasan yang Menghancurkan
Mengapa Waktu Seolah...
Mengapa Waktu Seolah Melambat ketika Bahaya Datang?
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved