Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
Selasa, 07 Juli 2026 - 09:58 WIB
loading...
Helikopter water bombing melaksanakan pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin melalui udara pada Senin (6/7/2026). Foto: Dok BNPB
A
A
A
TANGERANG - Penanganan darurat kebakaran lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memasuki hari ke tujuh pada Senin (6/7/2026). Progres pemadaman mengalami kemajuan yang signifikan mencapai 45 persen dari total lahan terbakar seluas 14 hektare.
Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Pusat lintas Kementerian/Lembaga bersinergi untuk mengoptimalkan upaya pemadaman baik melalui satgas darat maupun udara. Per Senin (6/7/2026), sebanyak 300 personel gabungan diterjunkan untuk percepatan pemadaman lokasi pembuangan akhir sampah warga Kabupaten Tangerang tersebut.
Personel gabungan terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan relawan.
![Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan]()
Baca juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Pusat lintas Kementerian/Lembaga bersinergi untuk mengoptimalkan upaya pemadaman baik melalui satgas darat maupun udara. Per Senin (6/7/2026), sebanyak 300 personel gabungan diterjunkan untuk percepatan pemadaman lokasi pembuangan akhir sampah warga Kabupaten Tangerang tersebut.
Personel gabungan terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan relawan.

Baca juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Lihat Juga :