Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Selasa, 07 Juli 2026 - 13:40 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penggeledahan kediaman Roy Suryo dengan agenda pembacaan putusan. Pendukung Roy tampak hadir. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penggeledahan kediaman Roy Suryo terkait kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Puluhan pendukung Roy Suryo pun menghadiri sidang dengan agenda putusan tersebut.
Berdasarkan pantauan, puluhan pendukung Roy Suryo yang didominasi oleh ibu-ibu tampak memenuhi PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruang sidang utama tempat digelarnya persidangan. Mereka terlihat mengenakan pakaian putih-putih. Petugas kepolisian juga tampak memperketat pengamanan, khususnya di sidang Roy Suryo.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Saat ini, sidang pembacaan putusan tengah dilakukan di pengadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan. Roy Suryo dan tim pengacaranya serta pihak Polda Metro Jaya hadir.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Awak media pun ramai melakukan peliputan tentang sidang tersebut.
Berdasarkan pantauan, puluhan pendukung Roy Suryo yang didominasi oleh ibu-ibu tampak memenuhi PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruang sidang utama tempat digelarnya persidangan. Mereka terlihat mengenakan pakaian putih-putih. Petugas kepolisian juga tampak memperketat pengamanan, khususnya di sidang Roy Suryo.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Saat ini, sidang pembacaan putusan tengah dilakukan di pengadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan. Roy Suryo dan tim pengacaranya serta pihak Polda Metro Jaya hadir.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Awak media pun ramai melakukan peliputan tentang sidang tersebut.
Lihat Juga :