Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Rabu, 30 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy
MUI Kabupaten Jember, mengharamkan joget pargoy. Foto/Ilustrasi/Dok.iNews TV/Jaka Samudra
A A A
JEMBER - Dinilai terlalu menonjolkan sisi erotis, joget pargoy akhirnya diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Fatwa haram itu, tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember, bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022.



Fatwa haram terhadap aksi joget pargoy yang dinilai terlalu erotis tersebut, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/11/2022). Fatwa haram ini, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral, dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.



"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM, karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, Rabu (30/11/2022).



Joget pargoy ini, juga sering ditampilkan dalam penyelenggaraan parade sound sistem, dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember. MUI Kabupaten Jember, menilai joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Umumnya, joget pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Dengan demikian, MUI Kabupaten Jember, mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif, dan berakhlak karimah.



Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga diimbau mengajak umat di Kabupaten Jember, untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari."Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat, untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tutup fatwa tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)