Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy
Rabu, 30 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
MUI Kabupaten Jember, mengharamkan joget pargoy. Foto/Ilustrasi/Dok.iNews TV/Jaka Samudra
A
A
A
JEMBER - Dinilai terlalu menonjolkan sisi erotis, joget pargoy akhirnya diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Fatwa haram itu, tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember, bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022.
Baca juga: Diikuti 1 Juta Lebih Peserta, Tantangan TikTok Dance Keyboard Facemoji Temukan Pemenangnya
Fatwa haram terhadap aksi joget pargoy yang dinilai terlalu erotis tersebut, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/11/2022). Fatwa haram ini, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral, dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM, karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Diikuti 1 Juta Lebih Peserta, Tantangan TikTok Dance Keyboard Facemoji Temukan Pemenangnya
Fatwa haram terhadap aksi joget pargoy yang dinilai terlalu erotis tersebut, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/11/2022). Fatwa haram ini, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral, dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM, karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, Rabu (30/11/2022).
Lihat Juga :