Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Rabu, 30 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
Terlalu Erotis dan Umbar...
MUI Kabupaten Jember, mengharamkan joget pargoy. Foto/Ilustrasi/Dok.iNews TV/Jaka Samudra
A A A
JEMBER - Dinilai terlalu menonjolkan sisi erotis, joget pargoy akhirnya diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Fatwa haram itu, tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember, bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022.

Baca juga: Diikuti 1 Juta Lebih Peserta, Tantangan TikTok Dance Keyboard Facemoji Temukan Pemenangnya

Fatwa haram terhadap aksi joget pargoy yang dinilai terlalu erotis tersebut, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/11/2022). Fatwa haram ini, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral, dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.



"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM, karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, Rabu (30/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Viral! 3 Wanita Seksi...
Viral! 3 Wanita Seksi Asyik Goyang Erotis di Dekat Musala, Begini Penampakannya
Hendak Dijual Jadi Penari...
Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas
Gempar! Ustazah Disawer...
Gempar! Ustazah Disawer saat Tilawatil Quran, MUI: Haram
Video Dugem dengan Tarian...
Video Dugem dengan Tarian Erotis Tanpa Baju Gemparkan Tebing Tinggi
Haramkan Permainan Capit...
Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Rekomendasi
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved