Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
loading...
Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Permainan anak capit boneka yang terpampang di salah satu warung milik warga Purworejo. Diketahui MUI setempat mengeluarkan fatwa haram atas capit boneka. Foto: iNewsTV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah tentang capit boneka atau claw machine membutuhkan waktu satu minggu.

Diketahui, MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka.

Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengungkapkan, fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang.



“Setelah melalui perdebatan panjang, pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI,” katanya.

Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu. “Dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya,” ujarnya.



Dalam forum rapat Komisi Fatwa tersebut, pihaknya melibatkan unsur-unsur ormas mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan berbagai ormas lainnya agar keputusannya bisa lebih berbobot, lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Akhirnya dari permusyawaratan itu menyepakati permainan tersebut (capit boneka) adalah haram,” tegasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2168 seconds (0.1#10.140)