Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
loading...
Permainan anak capit boneka yang terpampang di salah satu warung milik warga Purworejo. Diketahui MUI setempat mengeluarkan fatwa haram atas capit boneka. Foto: iNewsTV/Joe Hartoyo
A
A
A
PURWOREJO - Pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah tentang capit boneka atau claw machine membutuhkan waktu satu minggu.
Diketahui, MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka.
Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengungkapkan, fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang.
Baca juga: Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya
“Setelah melalui perdebatan panjang, pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI,” katanya.
Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu. “Dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya,” ujarnya.
Diketahui, MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka.
Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengungkapkan, fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang.
Baca juga: Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya
“Setelah melalui perdebatan panjang, pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI,” katanya.
Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu. “Dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya,” ujarnya.
Lihat Juga :