Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Rabu, 30 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
Terlalu Erotis dan Umbar...
MUI Kabupaten Jember, mengharamkan joget pargoy. Foto/Ilustrasi/Dok.iNews TV/Jaka Samudra
A A A
JEMBER - Dinilai terlalu menonjolkan sisi erotis, joget pargoy akhirnya diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Fatwa haram itu, tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember, bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022.

Baca juga: Diikuti 1 Juta Lebih Peserta, Tantangan TikTok Dance Keyboard Facemoji Temukan Pemenangnya

Fatwa haram terhadap aksi joget pargoy yang dinilai terlalu erotis tersebut, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/11/2022). Fatwa haram ini, dikeluarkan MUI Kabupaten Jember, berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral, dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.



"Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM, karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Sadis! Janda Muda Dianiaya Secara Brutal oleh Mantan Suami dan Istri Baru

Joget pargoy ini, juga sering ditampilkan dalam penyelenggaraan parade sound sistem, dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember. MUI Kabupaten Jember, menilai joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Umumnya, joget pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Dengan demikian, MUI Kabupaten Jember, mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif, dan berakhlak karimah.

Baca juga: Tragis! 2 Pemotor di Palangkaraya Tewas Tabrak Pohon Tumbang

Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga diimbau mengajak umat di Kabupaten Jember, untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari."Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat, untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tutup fatwa tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Viral! 3 Wanita Seksi...
Viral! 3 Wanita Seksi Asyik Goyang Erotis di Dekat Musala, Begini Penampakannya
Hendak Dijual Jadi Penari...
Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas
Gempar! Ustazah Disawer...
Gempar! Ustazah Disawer saat Tilawatil Quran, MUI: Haram
Video Dugem dengan Tarian...
Video Dugem dengan Tarian Erotis Tanpa Baju Gemparkan Tebing Tinggi
Haramkan Permainan Capit...
Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved