Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas

Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:46 WIB
loading...
Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas
Dua gadis menangis histeris saat berhasil diselamatkan polisi bersama petugas imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Keduanya hendak dijual sebagai penari telanjang di Singapura. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Dua gadis asal Jakarta Barat, menangis histeris di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya berhasil diselamatkan petugas imigrasi dan kepolisian, saat hendak dijual menjadi penari telanjang di Singapura.



Kedua gadis yang hendak dijual sebagai penari telanjang di klub malam di Singapura itu, diketahui bernama Novita dan Julita. Keduanya tergiur tawaran dari tetangganya bernama Ervina, yang sudah lama menetap di Singapura.



Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan menjelaskan, Ervina selama ini bekerja sebagai seorang waitres di Singapura "Ervina hendak membawa Novita dan Julita ke Singapura, untuk dipekerjakan sebagai penari telanjang di klub malam dengan janji mendapatkan upah hingga Rp14 juta," tuturnya.



Dari hasil pemeriksaan, Jaya menyebutkan, Ervina sudah beberapa kali membawa gadis-gadis muda ke Singapura, untuk dipekerjakan sebagai penari telanjang di klub malam. Ervina sudah 15 tahun tinggal di Singapura, diduga sudah memiliki jaringan kuat di Singapura.

Hendak Dijual Jadi Penari Telanjang di Singapura, 2 Gadis Menangis Histeris saat Diselamatkan Petugas


"Dari pengakuan Ervina, Novita dan Julita memang penari di Jakarta, lalu meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan di Singapura. Ervina dijanjikan mendapatkan Rp3 juta per orang, apabila berhasil mengirimkan penari telanjang ke klub malam tersebut," tutur Jaya.



Akibat perbuatannya menjual dua gadis untuk penari telanjang, Ervina dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 junto pasal 83 UU No. 18/2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)