Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM
Kamis, 09 Juli 2020 - 11:54 WIB
loading...
Polda Riau melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan investasi bodong. Foto: dok/kuasa hukum pelapor
A
A
A
JAKARTA - Polda Riau menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT STM. Polda Riau telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT STM yang diwakili oleh kuasa hukumnya. “Polda menetapkan untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke tingkat penyidikan,” tukas Paisal Lubis selaku kuasa hukum pelapor melalui siaran persnya, Kamis (9/7/2020).
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari tawaran investasi singkong yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Tawaran investasi singkong racun itu bertempat di wilayah Sorek, Pelalawan, Riau. (Baca: Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM Dilaporkan ke Ombudsman)
Kemudian seorang pengusaha nasional, Danial Nafis menanamkan investasinya senilai Rp 4,1 Miliar lebih atas tawaran investasi tersebut. “Mereka menawarkan keuntungan yang besar dan mengatakan bahwa hasil dari keuntungan itu akan disedekahkan kepada anak yatim sebanyak 10 persen,” kata Paisal.
Karena tawaran tersebut, dilakukanlah investasi milyaran rupiah dan dkibuat perjanjian kerjasama, yang menegaskan PT STM sebagai pengelola lahan tersebut. Perjanjian kerjasama itu dibuat sekitar bulan Desember 2019. (Baca juga: 4 Cara Penuhi Asupan Gizi Disegala Aktivitas)
Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT STM yang diwakili oleh kuasa hukumnya. “Polda menetapkan untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke tingkat penyidikan,” tukas Paisal Lubis selaku kuasa hukum pelapor melalui siaran persnya, Kamis (9/7/2020).
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari tawaran investasi singkong yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Tawaran investasi singkong racun itu bertempat di wilayah Sorek, Pelalawan, Riau. (Baca: Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM Dilaporkan ke Ombudsman)
Kemudian seorang pengusaha nasional, Danial Nafis menanamkan investasinya senilai Rp 4,1 Miliar lebih atas tawaran investasi tersebut. “Mereka menawarkan keuntungan yang besar dan mengatakan bahwa hasil dari keuntungan itu akan disedekahkan kepada anak yatim sebanyak 10 persen,” kata Paisal.
Karena tawaran tersebut, dilakukanlah investasi milyaran rupiah dan dkibuat perjanjian kerjasama, yang menegaskan PT STM sebagai pengelola lahan tersebut. Perjanjian kerjasama itu dibuat sekitar bulan Desember 2019. (Baca juga: 4 Cara Penuhi Asupan Gizi Disegala Aktivitas)
Lihat Juga :