Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM dilaporkan ke Ombudsman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tak juga ada itikad baik dari jajaran direksi PT STM, para korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah ke Ombdusman. Sebelumnya kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Riau.
Para pelaku diduga melakukan penipuan dan pencucian uang dengan cara investasi bodong Singkong dan Aren. Seperti diketahui, sebelumnya salah satu korban penipuan tersebut melaporkan ke Polda Riau lantaran diduga melakukan penipuan dan pencucian uang senilai Rp4,1 miliar.
Perusahaan bernama PT STM itu mengiming-imingi kliennya untuk berinvestasi singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. “Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” kata kuasa hukum salah satu klien, Irawan Santoso saat dihubungi Rabu (22/4/2020).
Bahkan saat ini sendiri telah menindaklanjuti laporannya ke Ombudsman Riau dan Pusat. "Surat sudah terima oleh Ombudsman baik Tingkat Nasional mau pun Provinsi Riau," kata Irawan.
Selain itu Irawan juga menceritakan bahwa PT Sumatera Tani Mandiri mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan untuk menanam singkong unggul. Belakangan diketahui lahan tersebut merupakan hutan lindung.
Selain itu perusahaan juga mengiming-imingi hasil budidaya singkong akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya. “Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” ujar Irawan.
Irawan mengatakan, kliennya sempat beritikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan agar uang yang diinvestasikan sebesar, Rp4,1 miliar itu dikembalikan. Tapi itikad dan rencana mediasi itu tak berbalas.
"Upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT STM tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut, bahkan sekarang kantor pusat di Pekanbaru dan Cabang di Sorek - Pelalawan, sudah tutup," kata Irawan.
Para pelaku diduga melakukan penipuan dan pencucian uang dengan cara investasi bodong Singkong dan Aren. Seperti diketahui, sebelumnya salah satu korban penipuan tersebut melaporkan ke Polda Riau lantaran diduga melakukan penipuan dan pencucian uang senilai Rp4,1 miliar.
Perusahaan bernama PT STM itu mengiming-imingi kliennya untuk berinvestasi singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. “Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” kata kuasa hukum salah satu klien, Irawan Santoso saat dihubungi Rabu (22/4/2020).
Bahkan saat ini sendiri telah menindaklanjuti laporannya ke Ombudsman Riau dan Pusat. "Surat sudah terima oleh Ombudsman baik Tingkat Nasional mau pun Provinsi Riau," kata Irawan.
Selain itu Irawan juga menceritakan bahwa PT Sumatera Tani Mandiri mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan untuk menanam singkong unggul. Belakangan diketahui lahan tersebut merupakan hutan lindung.
Selain itu perusahaan juga mengiming-imingi hasil budidaya singkong akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya. “Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” ujar Irawan.
Irawan mengatakan, kliennya sempat beritikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan agar uang yang diinvestasikan sebesar, Rp4,1 miliar itu dikembalikan. Tapi itikad dan rencana mediasi itu tak berbalas.
"Upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT STM tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut, bahkan sekarang kantor pusat di Pekanbaru dan Cabang di Sorek - Pelalawan, sudah tutup," kata Irawan.
(ysw)