Siswa SD Diduga jadi Korban Perundungan, Polres Malang Lakukan Penyelidikan
loading...
A
A
A
MALANG - Aksi perundungan diduga menimpa seorang pelajar SD di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Menyikapi hal tersebut, Polres Malang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan itu.
Kasus perundungan yang diduga dilakukan kakak kelas korban tersebut, terungkap setelah ayah korban melapor ke SPKT Polres Malang, pada Selasa (22/11/2022). Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, bahwa korban perundungan tersebut berinisial MW, berusia delapan tahun.
"Sudah dilakukan penyelidikan setelah menerima laporan" kata Taufik, Rabu (23/11/2022). Kejadian dugaan perundungan tersebut disebut Taufik, dilakukan oleh tujuh orang rekan korban yang merupakan kakak kelasnya. Seluruh terduga pelaku dan korban merupakan siswa SD di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Taufik, penyidik Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, termasuk kepada seluruh terduga pelaku perundungan. Saat ini, Polres Malang juga menunggu korban sembuh akibat peristiwa perundungan tersebut. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku, sambil menunggu korban sembuh," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban yang saat ini sudah sadar dan kondisinya mulai membaik, perundungan tersebut dilakukan sejak korban berada di kelas 1 SD. Saat ini, korban merupakan siswa kelas 2.
Korban dirundung dan dianiaya oleh sejumlah pelaku, dengan pemukulan pada sejumlah bagian tubuh, seperti pada bagian kepala, dada dan lainnya. Luka-luka yang dialami korban tersebut akan dijelaskan pada hasil visum tim dokter.
Korban diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya, pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di Kecamatan Kepanjen, ke Bendungan Sengguruh, yang lokasinya tak jauh dari sekolah.
Setelah dianiaya, korban perundungan itu ditinggalkan begitu saja, dan akhirnya ditemukan pencari rumput. Korban akhirnya diantar ke sekolahnya kembali, dengan kondisi mengalami pusing dan mual, serta harus dilarikan ke Rumah Sakit Ramdani Husada.
Kasus perundungan yang diduga dilakukan kakak kelas korban tersebut, terungkap setelah ayah korban melapor ke SPKT Polres Malang, pada Selasa (22/11/2022). Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, bahwa korban perundungan tersebut berinisial MW, berusia delapan tahun.
"Sudah dilakukan penyelidikan setelah menerima laporan" kata Taufik, Rabu (23/11/2022). Kejadian dugaan perundungan tersebut disebut Taufik, dilakukan oleh tujuh orang rekan korban yang merupakan kakak kelasnya. Seluruh terduga pelaku dan korban merupakan siswa SD di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Taufik, penyidik Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, termasuk kepada seluruh terduga pelaku perundungan. Saat ini, Polres Malang juga menunggu korban sembuh akibat peristiwa perundungan tersebut. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku, sambil menunggu korban sembuh," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban yang saat ini sudah sadar dan kondisinya mulai membaik, perundungan tersebut dilakukan sejak korban berada di kelas 1 SD. Saat ini, korban merupakan siswa kelas 2.
Korban dirundung dan dianiaya oleh sejumlah pelaku, dengan pemukulan pada sejumlah bagian tubuh, seperti pada bagian kepala, dada dan lainnya. Luka-luka yang dialami korban tersebut akan dijelaskan pada hasil visum tim dokter.
Korban diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya, pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di Kecamatan Kepanjen, ke Bendungan Sengguruh, yang lokasinya tak jauh dari sekolah.
Setelah dianiaya, korban perundungan itu ditinggalkan begitu saja, dan akhirnya ditemukan pencari rumput. Korban akhirnya diantar ke sekolahnya kembali, dengan kondisi mengalami pusing dan mual, serta harus dilarikan ke Rumah Sakit Ramdani Husada.
(eyt)