Gali Benda Cagar Budaya, Polisi Amankan 18 Warga Blora dan 12 Metal Detektor

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:23 WIB
loading...
Gali Benda Cagar Budaya, Polisi Amankan 18 Warga Blora dan 12 Metal Detektor
Pelaku penggalian benda cagar budaya beserta barang bukti telah diamankan polisi. Foto/Dok/Humas Polres Blora
A A A
BLORA - Jajaran Polres Blora bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menghentikan penggalian liar benda cagar budaya di Hutan Turut Tanah, Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan.

Aktivitas yang diduga ilegal itu dihentikan pada Selasa (7/7/2020) malam, setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan penghentian aktivitas ilegal tersebut. (Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi )

"Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora," kata AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

"Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat," imbuhnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor saat ini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Tunjungan.

Berdasarkan keterangan, mereka mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang. (Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )

Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir.

“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” kata Slamet.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin patut diduga melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)