7 ODCB di Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Tahun 2024

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:03 WIB
loading...
7 ODCB di Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Tahun 2024
Kepala bidang (Kabid) kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bandung, Nenden Siti Nurlaela berencana akan tetapkan 7 ODCB jadi Cagar Budaya di Kabupaten Bandung. Foto/Agi Ilman/MPI
A A A
BANDUNG - Kabar gembira bagi para pecinta sejarah dan budaya! Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa 7 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) akan ditetapkan menjadi Cagar Budaya pada tahun 2024.

Penetapan ini akan dilakukan pada hari jadi Kabupaten Bandung dan diharapkan dapat meningkatkan pelestarian dan pemahaman masyarakat terhadap warisan budaya yang berharga.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bandung, Nenden Siti Nurlaela, menjelaskan bahwa penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya tidak dilakukan secara sembarangan.

"Dan nanti di pas hari jadi Kabupaten Bandung itu SK penetapannya akan kita dorong ke bupati untuk diserahkan ke pengelola," ujar Nenden saat ditemui usai acara Bimtek Cagar Budaya di Kampung Buhun, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (7/3/2024).



Menurut Nenden, di Wilayah Kabupaten Bandung memang banyak ODCB, namun hal itu harus betul-betul diteliti jika akan dijadikan Cagar Budaya.

"Tapi kita perlu penelitian yang betul-betul, jangan hanya itu kata masyarakat bukan kata kita itu cagar budaya tapi kita juga ada kriteria-kriteria yang harus kita lalui dan pahami oleh masyarakat yaitu salah satunya penetapan dan perlindungan hukum," jelasnya.

Adapun terkait kesulitan dalam penentuan Cagar Budaya, Nenden menyebut salah satunya adalah proses penelitian yang memakan waktu panjang.

"Yang paling sulit itu Bojongmenje, itu tuh betul engga nya kan, perlu penelitian nah itu yang paling sulit. Proses penelitiannya itu memerlukan waktu yang lama dan harus detail itu betul atau tidaknya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Provinsi Jawa Barat, Febiyani, berharap agar para tenaga ahli cagar budaya bisa memberikan peran yang signifikan.

"harapan bahwa para pengelola cagar budaya semakin memahami peran serta mereka dalam pemajuan kebudayaan, karena tanpa partisipasi mereka, pembangunan kebudayaan tidak akan dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Adapun ke 7 ODCB yang menjadi Cagar Budaya pada tahun 2024 tersebut yakni Candi Bojongmenje (Rancaekek), Candi Bojongemas (Solokan Jeruk), Radio Nirom Rancaekek (Rancaekek), Rumah Bupati Wiranatakusumah V (Majalaya), Makam Leluhur Bandung (Dayeuhkolot), RS. Junghuhn (Pangalengan), dan Pabrik Kina (Kertasari).

Sedangkan sepanjang tahun 2023, Disbudpar Kabupaten Bandung sudah menetapkan 8 Cagar Budaya diantaranya, Makom Mahmud, Rumah Adat Cikondang, Bumi Alit Kabuyutan Batukarut, Radio Malabar (Gunung Puntang), bekas Pabrik Induk Pencelupan Majalaya (INPEMA), Masjid Agung Majalaya, Makan Boscha dan Rumah Boscha.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2803 seconds (0.1#10.140)