Gali Benda Cagar Budaya, Polisi Amankan 18 Warga Blora dan 12 Metal Detektor
loading...
A
A
A
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya
Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah Kepala Desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Eka menjelaskan, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora.
Kebanyakan justru pelaku dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum dan ada sangsi pidana yang jelas berdasar Undang-Undang.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya
Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah Kepala Desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Eka menjelaskan, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora.
Kebanyakan justru pelaku dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum dan ada sangsi pidana yang jelas berdasar Undang-Undang.
(mpw)