Marak Penjarahan Benda Kuno di Sungai Batanghari, Tim Ahli Cagar Budaya Turun Tangan
Senin, 11 Desember 2023 - 09:25 WIB
loading...
Maraknya penjarahan benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Jambi. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
JAMBI - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Junus Satrio Atmojo menilai maraknya penjarahan warga terhadap benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi menilai sudah melanggar hukum.
Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari. Mereka menggunakan mesin dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut.
Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
Baca Juga: 5 Benda Menakjubkan yang Menguak Kemajuan Teknologi Kuno
”Aktivitas para pelaku ini tidak ada ijinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian,” kata Junus di Jambi, Senin (11/12/2023).
Dia menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar undang-undang. “Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada ijinnya,” imbuhnya.
Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari. Mereka menggunakan mesin dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut.
Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
Baca Juga: 5 Benda Menakjubkan yang Menguak Kemajuan Teknologi Kuno
”Aktivitas para pelaku ini tidak ada ijinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian,” kata Junus di Jambi, Senin (11/12/2023).
Dia menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar undang-undang. “Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada ijinnya,” imbuhnya.
Lihat Juga :