3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:32 WIB
loading...
3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi
Petugas menunjukkan tiga perempuan yang terlibat jual beli bayi di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/7/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Tiga perempuan muda, SB (23) warga Demak, JE (39) warga Yogyakarta dan EP (24) warga Cilacap harus berurusan setelah melakukan praktik jual beli bayi. Mereka mempunyai peran berbeda. SB sebagai makelar atau pencari bayi, JE penyandang dana juga bidan dan EP ibu yang menjual bayi . Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta .

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan kasus tersebut berawal saat EP menawarkan siapa yang mau mengadopsi bayi laki-lakinya yang baru berusia 2 bulan melalui media sosial (medsos). SB yang sedang mencari bayi untuk diadopsi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi EP dengan maksud untuk mengadopsinya. (Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis)

Namun untuk proses adopsi itu, EP meminta uang Rp6 juta yang kemudian oleh SB disanggupi. Mereka selanjutnya bertemu di salah satu tempat di Cilacap. Bayi itu kemudian diserahkan EP ke SB. Setelah itu, bayi dibawa ke Yogyakarta dan diserahkan ke JE sebagai penyandang dana. Setelah dirawat beberapa hari, JE ternyata sudah tidak bisa merawatnya dan meminta SB untuk mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut. (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)

SB pun menawarkan siapa yang mau mengadopsi bayi itu di medsos. Postingan itu dilihat oleh RA (30) warga Yogyakarta yang berniat untuk mengadopsinya. SB dab RA bertemu di jalan Kusumanegara. RA kemudia meminjam bayi itu untuk di foto dan ditunjukan pada orang tuanya.

Namun RA tidak segera mengembalikan ke SB. Selanjutnya SB mencari RA hingga ketemu di RS Permata Yogyakarta. Setelah bertemu, SB meminta RA untuk membayar Rp20 juta sebagai pengganti adopsi. Namun RA tidak mau membayarnya. Sehingga terjadi cekcok. Warga yang melihat kemudian melapor ke polisi.

“Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dan saat diintrogasi ternyata bayi yang mereka ributkan bukan milik keduanya. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolrest Yogyakarta," kata Rico saat pengungkapan kasus, Rabu (8/7/2020).

Dari pemeriksaan diketahui EP nekat menjual bayinya karena sudah tidak mampu untuk merawatnya. Dia berdalih bayi tersebut didapat dari hasil hubungan gelap bersama kekasihnya. “Kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka, untuk RA hanya sebatas saksi,” tegas Rico.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 76 F Jo Pasal 83 UU tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 16 tahun kurungan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)