Sabtu Pekan Ini, Pembatasan Perjalanan Lintas Wilayah Mulai Berlaku
loading...
A
A
A
Kebijakan pembatasan pergerakan warga lintas daerah hanya salah satu ruang lingkup yang diatur dalam perwali tersebut. Pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga menjadi penegasan yang akan diawasi dalam pelaksanaan aktivitas di fasilitas umum tempat-tempat usaha dan ibadah, serta transportasi angkutan umum.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Misalnya tiap warga yang beraktivitas di tempat umum atau di jalan raya tanpa mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Dimana bentuknya akan ditentukan tim Satgas Gugus Tugas COVID-19.
Sementara bagi badan/tempat usaha, yang tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi teguran tertulis, hingga pembubaran aktivitas di tiap tempat usaha. Selain itu yang terberat, penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana.
Rudy mengaku, kebijakan pembatasan pergerakan warga lintas wilayah ini akan dikoordinasikan dengan kepala daerah tetangga yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar, yakni Kabupaten Gowa dan Maros. Dalam hal ini mengkomunikasikan potensi dampak yang bisa ditimbulkan terkait hal ini.
Sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berharap kebijakan pembatasan pergerakan warga antar wilayah khususnya Kota Makassar, bisa disiapkan dengan baik. Tiap pemerintah daerah, diminta memastikan warga yang keluar-masuk daerah, bebas dari COVID-19.
Menurut Nurdin, kebijakan ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan sebelumnya. Meski tetap ada pengawasan ketat di tiap pintu masuk batas wilayah, namun petugas diminta tetap mengedepankan edukasi.
"Jadi tidak ada penutupan jalan. Kita sudah koordinasi, baik TNI maupun Polri. Pak Kapolda, pak Pangdam sudah pastikan ke kita. Kemarin kan kita sudah pencanangan gerakan bersama penanganan COVID-19," tegas Nurdin.
Nurdin menekankan, agar tiap pemerintah daerah harus memastikan warganya bepergian antar wilayah, harus bebas COVID-19. Sosialisasi harus gencar dilakulan, sebelum kebijakan pembatasan benar-benar diterapkan. Baca Lagi : Skenario Pembatasan Wilayah di Tiap Daerah Harus Dilakukan Serentak
"Ini lagi kaji biar sosialisasinya bagus. Karena ini juga saya tidak ingin ini seperti PSBB lagi. Kita tidak mau itu. Jadi kita cuma ingin, saya beritahu semua kepala daerah, bupati/wali kota, bahwa pastikan orang yang masuk ke daerahnya, itu orang yang tidak ada masalah COVID-19, tidak berpotensi menularkan," paparnya.
Pemprov Sulsel dikatakan sudah mendukung kebijakan ini. Dengan menyediakan layanan pemeriksaan rapid test gratis bagi warga. Untuk mendapatkan rekomendasi bepergian berupa surat keterangan bebas COVID-19.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Misalnya tiap warga yang beraktivitas di tempat umum atau di jalan raya tanpa mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Dimana bentuknya akan ditentukan tim Satgas Gugus Tugas COVID-19.
Sementara bagi badan/tempat usaha, yang tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi teguran tertulis, hingga pembubaran aktivitas di tiap tempat usaha. Selain itu yang terberat, penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana.
Rudy mengaku, kebijakan pembatasan pergerakan warga lintas wilayah ini akan dikoordinasikan dengan kepala daerah tetangga yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar, yakni Kabupaten Gowa dan Maros. Dalam hal ini mengkomunikasikan potensi dampak yang bisa ditimbulkan terkait hal ini.
Sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berharap kebijakan pembatasan pergerakan warga antar wilayah khususnya Kota Makassar, bisa disiapkan dengan baik. Tiap pemerintah daerah, diminta memastikan warga yang keluar-masuk daerah, bebas dari COVID-19.
Menurut Nurdin, kebijakan ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan sebelumnya. Meski tetap ada pengawasan ketat di tiap pintu masuk batas wilayah, namun petugas diminta tetap mengedepankan edukasi.
"Jadi tidak ada penutupan jalan. Kita sudah koordinasi, baik TNI maupun Polri. Pak Kapolda, pak Pangdam sudah pastikan ke kita. Kemarin kan kita sudah pencanangan gerakan bersama penanganan COVID-19," tegas Nurdin.
Nurdin menekankan, agar tiap pemerintah daerah harus memastikan warganya bepergian antar wilayah, harus bebas COVID-19. Sosialisasi harus gencar dilakulan, sebelum kebijakan pembatasan benar-benar diterapkan. Baca Lagi : Skenario Pembatasan Wilayah di Tiap Daerah Harus Dilakukan Serentak
"Ini lagi kaji biar sosialisasinya bagus. Karena ini juga saya tidak ingin ini seperti PSBB lagi. Kita tidak mau itu. Jadi kita cuma ingin, saya beritahu semua kepala daerah, bupati/wali kota, bahwa pastikan orang yang masuk ke daerahnya, itu orang yang tidak ada masalah COVID-19, tidak berpotensi menularkan," paparnya.
Pemprov Sulsel dikatakan sudah mendukung kebijakan ini. Dengan menyediakan layanan pemeriksaan rapid test gratis bagi warga. Untuk mendapatkan rekomendasi bepergian berupa surat keterangan bebas COVID-19.