Sabtu Pekan Ini, Pembatasan Perjalanan Lintas Wilayah Mulai Berlaku

Rabu, 08 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Sabtu Pekan Ini, Pembatasan...
Pembatasan pergerakan warga antar wilayah, utamanya akses keluar-masuk di Kota Makassar benar-benar diberlakukan secara tegas mulai Sabtu pekan ini. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pembatasan pergerakan warga antar wilayah, utamanya akses keluar-masuk di Kota Makassar benar-benar diberlakukan secara tegas mulai Sabtu pekan ini. Sebelumnya kebijakan ini didahului dengan tahap sosialisasi pada hari Rabu dan simulasi atau ujicoba yang berlangsung hari Kamis dan Jumat.

"Kami berharap hari Sabtu sudah mulai diterapkan. Kenapa kita pilih hari Sabtu, karena pergerakan orang paling minimal di hari Sabtu. Paling tidak orang bekerja, tidak bergerak," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin kepada SINDOnews.

Menurut Rudy, aturan terkait kebijakan ini juga sudah ia teken pada 6 Juli 2020 yakni yakni Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 36/2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar. Baca : Mulai Rabu, Keluar Masuk Kota Makassar Harus Miliki Suket Bebas COVID-19

"Jadi kita harapkan betul-betul bisa kita lihat masyarakat mana saja yang punya kepentingan di Kota Makassar. Untuk sekedar juga memberikan pengalaman awal dari petugas itu untuk melihat apa yang perlu dievaluasi untuk mwmastikan kedepannya lebih baik lagi," ujar dia.

Kebijakan ini sesuai dalam perwali, mempersyaratkan warga memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Itu sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan lintas Kota Makassar.

Rekomendasi yang dimaksud minimal bisa dari hasil minimal pemeriksaan rapid test yang berlaku selama 14 hari. Bagi warga yang tidak punya suket bebas COVID-19, tidak diperkenankan masuk atau keluar Kota Makassar.

"Intinya kalau membaca perwali ya, saya kira sudah beredar di Masyarakat perwalinya, intinya kita tidak melarang siapapun masuk atau keluar Makassar. Yang kita pertegas disini bahwa siapapun yang masuk Makassar harus dijamin dia bukan carrier (pembawa virus) COVID untuk masuk Makassar," tegas Rudy. Baca Juga : Pj Wali Kota Jamin Kebijakan Pembatasan Wilayah Tak Membebani Warganya

Begitupun bagi warga daerah lain yang ingin masuk Makassar, harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19 yang pengurusannya di masing-masing daerah asal. "Paling tidak ada surat keterangan bebasCOVID yang dikeluarkan dari daerah asal," tambahnya.

Jika merujuk pada perwali, kebijakan pembatasan perjalanan antar wilayah ini juga dikecualikan bagi warga yang berstatus ASN, TNI/Polri, buruh, karyawan swasta, serta buruh, yang bekerja dan berdomisili di Makassar. Atau dalam hal ini secara umum penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata yang bekerja di Kota Makassar.

Kendati begitu, Rudy memastikan tetap akan ada pemeriksaan bagi mereka minimal pengecekan suhu tubuh, bahkan pemeriksaan rapid test ditempat jika diperlukan. "Namun tetap saja kita akan berlakukan sampling random rapid test kepada mereka (yang dikecualikan)," sambung Rudy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3235 seconds (0.1#10.24)