19 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Mimika
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015-2022.
Hal ini disampaikan Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki kepada awak media di Kantor Kejati di Jayapura, Senin (7/11/2022).
Deddy menjelaskan jika 19 orang saksi yang telah diperiksa tersebut termasuk mantan Kadishub Mimika YR dan berbagai pihak yang terkait dengan proyek pengadaan yang menelan dana APBD hingga 85 Milyar tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Papua Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Pesawat di Mimika
"Kasus ini terus kita dalami, dan sampai saat ini sudah 19 orang yang kami mintai keterangan, termasuk mantan Kadishub YR, kita sudah mintai keterangan beberapa waktu lalu,"kata Deddy.
Pihaknya masih terkendala dengan beberapa saksi lain di luar Papua. "Masih ada yang belum diperiksa, karena mereka berada diluar Papua, bukan hanya di Timika, namun pihak terkait yang belum kita mintaii keterangan ada di luar Papua, seperti di Pekanbaru dan Jakarta. Sehingga ini menyulitkan kita. Tapi kami pastikan prosesnya tetap berjalan, bukan diam di tempat," tegasnya.
Terkait apakah telah ada yang ditetapkan tersangka, Deddy mengatakan jika hingga saat ini belum ada satu pihakpun yang ditetapkan Tersangka. Masih sebatas meminta keterangan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
"Belum ada penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk kemudian nanti siapa yang menjadi tarsangka ini kemudian,"ucapnya.
Diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp 85,7 Miliar, untuk pengadaan pesawat berjenis Cessna Grand Caravan C-208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun 2015. Dengan rincian pengadaan pesawat dengan alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, awalnya untuk melayani masyarakat di pelosok Mimika, namun hingga kini tidakk jelas, dan malahan Pemda dibebani biaya operasional senilai Rp21 miliar hingga saat ini.
Hal ini disampaikan Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki kepada awak media di Kantor Kejati di Jayapura, Senin (7/11/2022).
Deddy menjelaskan jika 19 orang saksi yang telah diperiksa tersebut termasuk mantan Kadishub Mimika YR dan berbagai pihak yang terkait dengan proyek pengadaan yang menelan dana APBD hingga 85 Milyar tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Papua Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Pesawat di Mimika
"Kasus ini terus kita dalami, dan sampai saat ini sudah 19 orang yang kami mintai keterangan, termasuk mantan Kadishub YR, kita sudah mintai keterangan beberapa waktu lalu,"kata Deddy.
Pihaknya masih terkendala dengan beberapa saksi lain di luar Papua. "Masih ada yang belum diperiksa, karena mereka berada diluar Papua, bukan hanya di Timika, namun pihak terkait yang belum kita mintaii keterangan ada di luar Papua, seperti di Pekanbaru dan Jakarta. Sehingga ini menyulitkan kita. Tapi kami pastikan prosesnya tetap berjalan, bukan diam di tempat," tegasnya.
Terkait apakah telah ada yang ditetapkan tersangka, Deddy mengatakan jika hingga saat ini belum ada satu pihakpun yang ditetapkan Tersangka. Masih sebatas meminta keterangan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
"Belum ada penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk kemudian nanti siapa yang menjadi tarsangka ini kemudian,"ucapnya.
Diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp 85,7 Miliar, untuk pengadaan pesawat berjenis Cessna Grand Caravan C-208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun 2015. Dengan rincian pengadaan pesawat dengan alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, awalnya untuk melayani masyarakat di pelosok Mimika, namun hingga kini tidakk jelas, dan malahan Pemda dibebani biaya operasional senilai Rp21 miliar hingga saat ini.
(msd)