Gara-gara Beli Ganja, Turis Jepang di Bali Harus Mendekam 2 Tahun di Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Naoyuki Takeda (43), turis Jepang yang datang liburan ke Bali terpaksa harus menerima kenyataan meringkuk di balik jeruji selama dua tahun. Takeda divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah membeli narkotika
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta saat membacakan putusan, Selasa (1/11/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.
Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram. Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal.
Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta. Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta saat membacakan putusan, Selasa (1/11/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.
Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram. Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal.
Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta. Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.
(don)