Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 26,6 Kg di Perairan Batubesar

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:16 WIB
loading...
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 26,6 Kg di Perairan Batubesar
Polda Kepri merilis hasil pengungkapan kasus narkotika berupa sabu 26,6 kilogram di Perairan Batubesar.
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.

Tim khusus opsnal melakukan pengamatan pada Jumat (14/10/2022) pukul 15.00 Wib. Diperoleh informasi ada masyarakat yang diduga membawa sabu dengan menggunakan speedboat.

Baca juga: Ngamar di Hotel dengan Istri Orang, Pria di Natuna Panik Digerebek

"Pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa," katanya.

Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri memantau dengan jarak dekat sehingga tekong speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun di speedboat masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K.

"Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit, 1 (satu) unit speedboat ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin Yamaha dan 2 (dua) unit handphone," jelasnya.

Sabu-sabu ini berasal dari Johor Malaysia berindikasi milik seseorang berinsial N yang saaat ini masih DPO dan sabu ini dipesan seseorang di Tembilahan-Riau. Pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus diupah Rp 10 juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.

"Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)