7 Remaja di Batam Jadi Anggota Komplotan Curanmor

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:46 WIB
loading...
7 Remaja di Batam Jadi...
Tujuh remaja ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong, karena terlibat tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Sungguh miris, entah akibat salah pergaulan atau memang terdesak oleh kebutuhan, tujuh remaja di Kota Batam terjerumus di dunia hitam. Mereka menjadi anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).



Komplotan curanmor yang beranggotakan para remaja ini, dikendalikan oleh dua remaja berinisial TA, dan Ad. Sementara lima remaja lainnya menjadi ekskutor di lapangan, dan melakukan aksi curanmor sesuai pesanan dari TA dan Ad.



Lima remaja anggota komplotan curanmor yang bertugas menjadi ekskutor di lapangan, telah berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong. Mereka berinisial Abd, Put, Yus, Anz, dan Has.



"Dari keterangan lima pelaku curanmor tersebut, anggota kami akhirnya berhasil menangkap otak dari komplotan curanmor ini, yakni TA dan Ad," ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis.

Otak komplotan curanmor, TA dan Ad berhasil ditangkap pada Selasa (25/10/2022) dini hari di sebuah kafe di kawasan Sungai Penuin, Kota Batam. Penangkapan terhadap kedua pelaku, sempat membuat warga emosi dan hendak menghakimi dua otak komplotan curanmor tersebut.

Mardalis menyebutkan, kelima anggota komplotan curanmor tersebut, melakukan aksi curanmor atas perintah TA dan Ad. "Ketujuh pelaku ini sudah tidak bersekolah. Mereka telah berhasil mencuri puluhan motor di berbagai wilayah di Kota Batam," ungkapnya.



Motor hasil curian sesuai pesanan TA dan Ad, dikirim ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau (Kepri). Saat beraksi, komplotan curanmor ini biasa mengincar motor-motor keluaran terbaru, karena harga jualnya tinggi.

Setelah berhasil melakukan aksi curanmor, komplotan curanmor ini biasa mengirim motor hasil curian ke berbagai wilayah di Kepri, menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Bengkong, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga tengah memburu barang bukti aksi curanmor ini, serta menyelidiki kemungkinan terlibatnya jaringan penadah. Para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9420 seconds (0.1#10.140)