Polda Jatim Gulung 3 Pelaku Curanmor Bersenpi, Ranmor Dikembalikan ke Korban
Selasa, 10 September 2024 - 06:57 WIB
loading...
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers pengungkapan pelaku curanmor.Foto/Humas Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi senjata api. Dalam aksinya kawanan ini beraksi sadis.
Dua pelaku MSA (30), MB (28) keduanya warga Lumajang ini menjalankan aksinya di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Salah satu daerah yang menjadi sasaran adalah wilayah Kabupaten Jember.
Guna melancarkan aksinya, kedua bandit motor ini membawa senjata api Airsoft gun. “Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Melawan, 3 Maling Motor Ditembak Polisi di Bogor
Jumhur menjelaskan, dua pelaku ini berbagi peran di lapangan. MSA sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan MB sebagai joki.
Sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dulu mengawasi situasi di tempat kejadian perkara (TKP). “Ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya,” tambahnya.
Selain menangkap dua pelaku dari Lumajang, polisi juga meringkus EFD (30) warga Pasuruan. Dia diduga pelaku spesialis mobil pikap di lintas kabupaten dan kota di Jatim.
Dua pelaku MSA (30), MB (28) keduanya warga Lumajang ini menjalankan aksinya di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Salah satu daerah yang menjadi sasaran adalah wilayah Kabupaten Jember.
Guna melancarkan aksinya, kedua bandit motor ini membawa senjata api Airsoft gun. “Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Melawan, 3 Maling Motor Ditembak Polisi di Bogor
Jumhur menjelaskan, dua pelaku ini berbagi peran di lapangan. MSA sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan MB sebagai joki.
Sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dulu mengawasi situasi di tempat kejadian perkara (TKP). “Ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya,” tambahnya.
Selain menangkap dua pelaku dari Lumajang, polisi juga meringkus EFD (30) warga Pasuruan. Dia diduga pelaku spesialis mobil pikap di lintas kabupaten dan kota di Jatim.
Lihat Juga :