Polda Jatim Gulung 3 Pelaku Curanmor Bersenpi, Ranmor Dikembalikan ke Korban

Selasa, 10 September 2024 - 06:57 WIB
loading...
Polda Jatim Gulung 3...
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers pengungkapan pelaku curanmor.Foto/Humas Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi senjata api. Dalam aksinya kawanan ini beraksi sadis.

Dua pelaku MSA (30), MB (28) keduanya warga Lumajang ini menjalankan aksinya di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Salah satu daerah yang menjadi sasaran adalah wilayah Kabupaten Jember.

Guna melancarkan aksinya, kedua bandit motor ini membawa senjata api Airsoft gun. “Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (10/9/2024).



Jumhur menjelaskan, dua pelaku ini berbagi peran di lapangan. MSA sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan MB sebagai joki.

Sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dulu mengawasi situasi di tempat kejadian perkara (TKP). “Ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya,” tambahnya.

Selain menangkap dua pelaku dari Lumajang, polisi juga meringkus EFD (30) warga Pasuruan. Dia diduga pelaku spesialis mobil pikap di lintas kabupaten dan kota di Jatim.



“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” terang Jumhur.

Menurut dia, EFD tidak sendiri melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan. Dari pengungkapan ini, Polda Jatim langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemilik atau korbannya.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah airsoft gun, celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis pikap.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2582 seconds (0.1#10.140)