Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Boyolali, Pelaku Peragakan 28 Adegan
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Petugas gabungan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Boyolali, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Suyatmi (20), di Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah.
Korban dihabisi oleh Tarman (40) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa pembunuhan ini diketahui, pada Kamis 13 Oktober 2022, di rumah korban, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Dalam rekonstruksi ini tersangka ikut dihadirkan. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briyadi mengatakan, rekonstruksi menampilkan 28 adegan.
Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan temuan baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.
"Ada kurang lebih 28 adegan. Sampai saat ini sudah sesuai dengan BAP yang kita laksanakan, dan untuk motifnya jadi yang bersangkutan ini, tersangka ini, dia ingin meminjam uang kepada si korban, tetapi korban tidak memberikan sehingga terjadilah kasus KDRT ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Wisnu Jati Dewangga mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka. Termasuk untuk melengkapi berkas perkara.
"Untuk menyingkronkan keterangan saksi, keterangan tersangka, perlunya rekontruksi apakah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di berkas perkara dari keterangan saksi maupun tersangka sama yang di lapangan seperti apa. Jadi memang rekonstruksi ini diadakan untuk melengkapi berkas perkara," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 13 Oktober 2022, sekitar pukul 12. 00 WIB, Polsek Ampel mendapatkan informasi dari Polsek Selo, bahwa ada seorang laki-laki bernama Tarman menyerahkan diri ke Polsek Selo.
Tarman menyerahkan diri karena telah melakukan penganiayaan atau KDRT berat hingga istrinya Sri Suyatmi meninggal dunia.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Korban dihabisi oleh Tarman (40) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa pembunuhan ini diketahui, pada Kamis 13 Oktober 2022, di rumah korban, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Dalam rekonstruksi ini tersangka ikut dihadirkan. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briyadi mengatakan, rekonstruksi menampilkan 28 adegan.
Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan temuan baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.
"Ada kurang lebih 28 adegan. Sampai saat ini sudah sesuai dengan BAP yang kita laksanakan, dan untuk motifnya jadi yang bersangkutan ini, tersangka ini, dia ingin meminjam uang kepada si korban, tetapi korban tidak memberikan sehingga terjadilah kasus KDRT ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Wisnu Jati Dewangga mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka. Termasuk untuk melengkapi berkas perkara.
"Untuk menyingkronkan keterangan saksi, keterangan tersangka, perlunya rekontruksi apakah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di berkas perkara dari keterangan saksi maupun tersangka sama yang di lapangan seperti apa. Jadi memang rekonstruksi ini diadakan untuk melengkapi berkas perkara," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 13 Oktober 2022, sekitar pukul 12. 00 WIB, Polsek Ampel mendapatkan informasi dari Polsek Selo, bahwa ada seorang laki-laki bernama Tarman menyerahkan diri ke Polsek Selo.
Tarman menyerahkan diri karena telah melakukan penganiayaan atau KDRT berat hingga istrinya Sri Suyatmi meninggal dunia.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(san)