Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Boyolali, Pelaku Peragakan 28 Adegan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:06 WIB
loading...
Rekonstruksi suami bunuh istri di Boyolali. Foto: Tata/SINDOnews
A
A
A
BOYOLALI - Petugas gabungan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Boyolali, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Suyatmi (20), di Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah.
Korban dihabisi oleh Tarman (40) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa pembunuhan ini diketahui, pada Kamis 13 Oktober 2022, di rumah korban, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Dalam rekonstruksi ini tersangka ikut dihadirkan. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briyadi mengatakan, rekonstruksi menampilkan 28 adegan.
Baca: Viral, Warga Boyolali Bangun Rumah Berbentuk Sepatu Raksasa
Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan temuan baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.
"Ada kurang lebih 28 adegan. Sampai saat ini sudah sesuai dengan BAP yang kita laksanakan, dan untuk motifnya jadi yang bersangkutan ini, tersangka ini, dia ingin meminjam uang kepada si korban, tetapi korban tidak memberikan sehingga terjadilah kasus KDRT ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Wisnu Jati Dewangga mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka. Termasuk untuk melengkapi berkas perkara.
Korban dihabisi oleh Tarman (40) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa pembunuhan ini diketahui, pada Kamis 13 Oktober 2022, di rumah korban, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Dalam rekonstruksi ini tersangka ikut dihadirkan. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briyadi mengatakan, rekonstruksi menampilkan 28 adegan.
Baca: Viral, Warga Boyolali Bangun Rumah Berbentuk Sepatu Raksasa
Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan temuan baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.
"Ada kurang lebih 28 adegan. Sampai saat ini sudah sesuai dengan BAP yang kita laksanakan, dan untuk motifnya jadi yang bersangkutan ini, tersangka ini, dia ingin meminjam uang kepada si korban, tetapi korban tidak memberikan sehingga terjadilah kasus KDRT ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Wisnu Jati Dewangga mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka. Termasuk untuk melengkapi berkas perkara.
Lihat Juga :