Aksi Jambret Terekam CCTV, Korban Ibu dan Anak Terjatuh dari Motor
loading...
A
A
A
MEDAN - Tim Resmob Polrestabes Medan menembak satu dari dua pelaku jambret karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Sebelum ditangkap kedua pelaku yang sudah 8 kali melakukan aksi kejahatan serupa ini sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial.
Rekaman kamera pengawas merekam detik - detik para pelaku jambret beraksi. Dalam rekaman terlihat kedua wanita yang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Madio Santoso, Kota Medan pada Rabu 15 Juni lalu.
Para pelaku yang sudah mengikuti korban datang dari arah belakang langsung merampas tas korban. Dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak padang bulu dengan sasarannya para wanita sebagai korbannya. (BACA JUGA: Residivis Perampok Ternak Bebek Dicokok Polisi)
Akibat aksi jambret sadis ini dialami dua orang korban ibu dan anak bernama Udur Simanjuntak dan anaknya menderita luka di sejumlah bagian tubuh akibat terjatuh dan terseret. Sedangkan tas milik korban berisi uang senilai Rp4 juta dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, berbekal rekaman kamera CCTV yang sempat viral di media sosial ini Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Polisi terpaksa menembak kaki seorang pelaku berinisial MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap,” kata dia Senin (6/7/2020).
Sementara dalam aksinya MI berperan mengendarai sepeda motor dan memepet korban hingga terjatuh karena berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.
Sedangkan satu pelaku lain berinisial PSN warga Jalan M Yakub bertugas mengambil paksa tas milik korban berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan di lokasi berbeda. (BACA JUGA: Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polisi)
Dari penyelidikan polisi, keduanya diketahui sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kota Medan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, helm, baju yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang sisa hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekaman kamera pengawas merekam detik - detik para pelaku jambret beraksi. Dalam rekaman terlihat kedua wanita yang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Madio Santoso, Kota Medan pada Rabu 15 Juni lalu.
Para pelaku yang sudah mengikuti korban datang dari arah belakang langsung merampas tas korban. Dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak padang bulu dengan sasarannya para wanita sebagai korbannya. (BACA JUGA: Residivis Perampok Ternak Bebek Dicokok Polisi)
Akibat aksi jambret sadis ini dialami dua orang korban ibu dan anak bernama Udur Simanjuntak dan anaknya menderita luka di sejumlah bagian tubuh akibat terjatuh dan terseret. Sedangkan tas milik korban berisi uang senilai Rp4 juta dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, berbekal rekaman kamera CCTV yang sempat viral di media sosial ini Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Polisi terpaksa menembak kaki seorang pelaku berinisial MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap,” kata dia Senin (6/7/2020).
Sementara dalam aksinya MI berperan mengendarai sepeda motor dan memepet korban hingga terjatuh karena berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.
Sedangkan satu pelaku lain berinisial PSN warga Jalan M Yakub bertugas mengambil paksa tas milik korban berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan di lokasi berbeda. (BACA JUGA: Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polisi)
Dari penyelidikan polisi, keduanya diketahui sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kota Medan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, helm, baju yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang sisa hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(vit)