2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap

Jum'at, 03 Mei 2024 - 17:33 WIB
loading...
2 Pelaku Jambret yang...
Dua pelaku jambret yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu ditangkap polisi. Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Dua pelaku jambret yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu pada Jumat (19/4/2024) lalu berhasil ditangkap.

Kedua pelaku berinisial AR (21) dan FA (33) diringkus di kediamannya masing-masing pada Rabu (1/5/2024) dan Kamis (2/5/2024).

Menurut Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, FA mengaku nekat menjambret karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

"Kedua pelaku ini mengaku belum bisa menjual handphone hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di handphone milik korban," ungkap Robi, Jumat (3/5/2024).



Berdasarkan catatan kepolisian, FA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung tewas saat mengejar jambret yang mengambil ponsel miliknya.

Peristiwa itu terjadi saat mengejar pelaku korban kehilangan kendali motornya dan menabrak rumah warga pada Jumat (19/4/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)