2 Jambret Spesialis Pemotor Wanita di Bandarlampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Dua pelaku jambret yang kerap meresahkan pemotor wanita di Bandarlampung berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial DS (24) dan EN (30) ditangkap di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, sesaat setelah melakukan aksinya pada Sabtu (18/5/2024).
Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, kedua pelaku merupakan warga Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan. Modus operandi mereka adalah dengan berburu mangsa, mengikuti target, dan mencari lokasi sepi untuk melancarkan aksi.
"Terakhir, mereka mencuri handphone yang diletakkan di dashboard motor korban. Saat korban oleng karena bersenggolan dengan motor pelaku, pelaku langsung mengambil handphone tersebut," jelas Warsito.
Dalam aksinya, DS berperan sebagai pengendara motor, sedangkan EN bertugas sebagai eksekutor. DS diketahui telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan satu TKP di Sukarame dan dua lainnya di Lampung Selatan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah handphone milik korban. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun," pungkasnya.
Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, kedua pelaku merupakan warga Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan. Modus operandi mereka adalah dengan berburu mangsa, mengikuti target, dan mencari lokasi sepi untuk melancarkan aksi.
"Terakhir, mereka mencuri handphone yang diletakkan di dashboard motor korban. Saat korban oleng karena bersenggolan dengan motor pelaku, pelaku langsung mengambil handphone tersebut," jelas Warsito.
Dalam aksinya, DS berperan sebagai pengendara motor, sedangkan EN bertugas sebagai eksekutor. DS diketahui telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan satu TKP di Sukarame dan dua lainnya di Lampung Selatan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah handphone milik korban. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun," pungkasnya.
(hri)