Target Kejati: Tahun Ini, Pulau Kayangan dan Lae-lae Kembali ke Pemkot Makassar
Senin, 06 Juli 2020 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui kontrak kerjasama Pemerintah Kota Makassar di Pulau Khayangan dengan pihak ketiga yakni PT Putra Putra Nusantara telah jatuh tempo namun penguasaan beralih kepada seseorang yang mengatasnamakan pewaris dari Aleang.
KPK pun akhirnya turun tangan, dalam SKK yang diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar. KPK turut menyertakan perintah penyelesaian penyelamatan aset dua Pulau tersebut, termasuk pulau wisata warga Makassar, Khayangan.
Berjalannya waktu, Pemkot lantas memberi kuasa pada Kejaksaan untuk melakukan upaya lanjutan dan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mengeksekusi aset milik negara tersebut. Baca Lagi : Gelar Rapid Test Gratis, Kajati Sulsel Klaim Seluruh Pegawai Bebas COVID-19
KPK pun akhirnya turun tangan, dalam SKK yang diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar. KPK turut menyertakan perintah penyelesaian penyelamatan aset dua Pulau tersebut, termasuk pulau wisata warga Makassar, Khayangan.
Berjalannya waktu, Pemkot lantas memberi kuasa pada Kejaksaan untuk melakukan upaya lanjutan dan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mengeksekusi aset milik negara tersebut. Baca Lagi : Gelar Rapid Test Gratis, Kajati Sulsel Klaim Seluruh Pegawai Bebas COVID-19
(sri)
Lihat Juga :