Target Kejati: Tahun Ini, Pulau Kayangan dan Lae-lae Kembali ke Pemkot Makassar

Senin, 06 Juli 2020 - 10:00 WIB
loading...
Target Kejati: Tahun...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini menggenjot penyelamatan dua aset Pemkot Makassar, yakni Pulau Kayangan dan pulau Lae-lae. Keduanya ditargetkan rampung tahun ini. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini menggenjot penyelamatan dua aset Pemkot Makassar, yakni Pulau Kayangan dan pulau Lae-lae. Keduanya ditargetkan rampung tahun ini. Baca : Kejati Sulsel Berupaya Kembalikan 1.000 Hektar Aset Negara

"Target kami tahun ini rampung. Tim JPN Kejati kini sudah turun untuk melakukan identifikasi dan penelusan ke lapangan. Pekan depan saya akan minta hasilnya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews.

Menurut Firdaus, pihaknya telah menginstruksikan JPN Kejati Sulsel untuk bekerja cepat yakni dengan menggunakan pendekatan litigasi dan non litigasi. Kata Firdaus, jika pendekatan non litigasi tidak membuahkan hasil, maka Kejati bakal menempuh jalur litigasi.

Lebih lanjut Firdaus menuturkan dalam penyelamatan aset pemkot Makassar tersebut pihaknya juga melibatkan JPN dari Kejari Makassar. Hal ini guna mempercepat penanganan aset Pemkot Makassar. Baca Juga : Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth

"Ini akan dilakukan secara bersama. Kan wilayah ada di Makassar sehingga yang diajak kerjasama adalah JPN Kejari Makassar," pungkasnya.

Diketahui kontrak kerjasama Pemerintah Kota Makassar di Pulau Khayangan dengan pihak ketiga yakni PT Putra Putra Nusantara telah jatuh tempo namun penguasaan beralih kepada seseorang yang mengatasnamakan pewaris dari Aleang.

KPK pun akhirnya turun tangan, dalam SKK yang diteruskan ke Pemerintah Kota Makassar. KPK turut menyertakan perintah penyelesaian penyelamatan aset dua Pulau tersebut, termasuk pulau wisata warga Makassar, Khayangan.

Berjalannya waktu, Pemkot lantas memberi kuasa pada Kejaksaan untuk melakukan upaya lanjutan dan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mengeksekusi aset milik negara tersebut. Baca Lagi : Gelar Rapid Test Gratis, Kajati Sulsel Klaim Seluruh Pegawai Bebas COVID-19
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)