Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:46 WIB
loading...
Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengingatkan ASN agar memberikan pelayanan sesuai standar bukan berdasarkan kebiasaan. Foto/istimewa
A
A
A
TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mendorong perubahan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu agar pelayanan prima tidak sekadar menjadi slogan, melainkan komitmen yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo saat membuka Seminar Service Excellence bertema Membangun Budaya Pelayanan Prima untuk Mewujudkan ASN yang Profesional, Responsif, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat di Puspemkot Tangerang Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
"Lalu apa yang ingin kita capai dari kegiatan ini? Tentunya kita akan belajar bagaimana melayani masyarakat dengan standar dan ukuran yang sudah teruji, bukan hanya berdasarkan apa yang kita anggap baik, tetapi mengacu pada standar yang telah ditetapkan," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
Menurut Bambang, pelayanan publik memiliki standar yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh aparatur. Setiap ASN tidak dapat memberikan pelayanan hanya berdasarkan kebiasaan atau cara masing-masing, karena masyarakat berhak memperoleh layanan yang berkualitas dan memiliki standar yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo saat membuka Seminar Service Excellence bertema Membangun Budaya Pelayanan Prima untuk Mewujudkan ASN yang Profesional, Responsif, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat di Puspemkot Tangerang Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
"Lalu apa yang ingin kita capai dari kegiatan ini? Tentunya kita akan belajar bagaimana melayani masyarakat dengan standar dan ukuran yang sudah teruji, bukan hanya berdasarkan apa yang kita anggap baik, tetapi mengacu pada standar yang telah ditetapkan," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
Menurut Bambang, pelayanan publik memiliki standar yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh aparatur. Setiap ASN tidak dapat memberikan pelayanan hanya berdasarkan kebiasaan atau cara masing-masing, karena masyarakat berhak memperoleh layanan yang berkualitas dan memiliki standar yang jelas.
Lihat Juga :