Polisi Bongkar Penipuan Online Berkedok Hadiah dari Raffi Ahmad di Makassar

Minggu, 09 Oktober 2022 - 19:11 WIB
loading...
Polisi Bongkar Penipuan...
Enam komplotan penipu online berkedok hadia dari Raffi Ahmad dibongkar Polda Sulsel. Mereka dihadirkan dalam konfrensi pers. Foto: Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Polisi membongkar penipuan online berkedok hadiah undian puluhan juta rupiah dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Kota Makassar . Polisi juga menangkap enam orang pelaku penipuan online.

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan Raffi Ahmad kemudian mengajak korban untuk mengikuti kuis dengan syarat korban harus mengirimkan uang senilai jutaan rupiah.



Dari rekaman video amatir enam pelaku komplotan penipuan online ini hanya bisa pasrah saat diamankan beserta barang buktinya oleh tim subdit cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Wajo.

Mereka kemudian digiring ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



“Keenam pelaku ditangkap karena melakukan aksi penipuan online berkedok menjanjikan hadiah atau doorprize berupa uang sebesar Rp45 juta dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah.

Bahkan para pelaku juga mengaku sebagai karyawan perusahaan milik Raffi Ahmad untuk menyakinkan korbannya. “Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk mengikuti kuis melalui aplikasi via WhatsApp dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar jutaan rupiah. Namun setelah mengirimkan uang para pelaku ini lalu memblokir nomor ponsel orang tersebut,” ungkapnya.



Hingga kini polisi telah menerima dua laporan dari warga yang tertipu oleh aksi pelaku dengan kerugian mencapai satu hingga dua juta rupiah per orang. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa puluhan laptop, puluhan ponsel, alat cetak struk pembayaran dan puluhan modem.

Selain itu, pihak Polda Sulsel hingga kini masih menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa ditipu oleh komplotan pelaku mengatasnamakan karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)