26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI
Sabtu, 09 Desember 2023 - 20:37 WIB
loading...
Sidang pewarganegaraan terhadap 26 WNA hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi WNI digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar. Foto/Dok.Kemenkumham Bali
A
A
A
DENPASAR - Sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar.
Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti pada Jumat (8/12/2023).
Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
Baca juga: Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia
Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti pada Jumat (8/12/2023).
Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
Baca juga: Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia
Lihat Juga :