26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI

Sabtu, 09 Desember 2023 - 20:37 WIB
loading...
26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI
Sidang pewarganegaraan terhadap 26 WNA hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi WNI digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar. Foto/Dok.Kemenkumham Bali
A A A
DENPASAR - Sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar.

Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.



Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti pada Jumat (8/12/2023).

Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.



"Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI," kata Alexander Palti dikutip Sabtu (9/12/2023).

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang. Selanjutnya hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang.

Hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh enam WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen.

Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)