Sidang Lanjutan Korupsi PUPR Muba, Mantan Kapolres Tolak Kembalikan Uang Rp10 Miliar
Kamis, 06 Oktober 2022 - 02:45 WIB
loading...
Sidang lanjutan korupsi PUPR Muba. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
MUBA - AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, melalui kuasa hukumnya Anwarsyah, membacakan nota pembelaan kasus korupsi gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Dia mengakui telah menerima uang dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).
Anwarsyah menjelaskan, meski kliennya tersebut telah mengaku menerima sejumlah uang dari Dinas PUPR Kabupaten Muba. Namun uang tersebut tidak dinikmati sendiri, sehingga Dalizon menolak untuk mengganti uang kerugian negara, seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati
Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Anwarsyah menjelaskan, meski kliennya tersebut telah mengaku menerima sejumlah uang dari Dinas PUPR Kabupaten Muba. Namun uang tersebut tidak dinikmati sendiri, sehingga Dalizon menolak untuk mengganti uang kerugian negara, seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati
Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Lihat Juga :