Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati
Senin, 06 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
Tiga terdakwa setoran fee korupsi Muba saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan, Senin (6/6/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Dodi Reza , Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (6/6/2022).
Ketiga hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021
Baca juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Ketiga hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021
Baca juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Lihat Juga :