Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:34 WIB
loading...
Oknum Eks Kepala Puskesmas...
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi didampingi Paur Humas Iptu Nazaruddin saat menggelar rilis terkait tindak pidana dugaan korupsi di Puskesmas. Foto/Ist.
A A A
MUSI BANYUASIN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dijebloskan dalam penjara oleh Unit Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Muba. Tersangka diduga melakukan korupsi jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Silpa JKN 2016 dan JKN 2018.

(Baca juga: HUT ke-75 RI, Ada Diskon Berwisata di Lawang Sewu dan Museum KA )

Saat itu, tersangka S (43) menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. "Pada 2018, Puskesmas Ngulak menggunakan dana kapitasi JKN yang berasal dari silpa JKN 2016 dan dana JKN 2018. Dana itu, dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan 70% dan belanja operasional 30%," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian juga dilakukan audit didapati kerugian negara sebesar Rp238.627.746. "Selain audit, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 107 saksi, mulai dari pegawai Puskesmas dan Pegawai Dinkes Muba, disertai keterangan ahli," kata dia.

Adapun modus tersangka yakni melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan. "Kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," jelas dia.

(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )

Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved