Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:34 WIB
loading...
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi didampingi Paur Humas Iptu Nazaruddin saat menggelar rilis terkait tindak pidana dugaan korupsi di Puskesmas. Foto/Ist.
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dijebloskan dalam penjara oleh Unit Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Muba. Tersangka diduga melakukan korupsi jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Silpa JKN 2016 dan JKN 2018.
(Baca juga: HUT ke-75 RI, Ada Diskon Berwisata di Lawang Sewu dan Museum KA )
Saat itu, tersangka S (43) menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. "Pada 2018, Puskesmas Ngulak menggunakan dana kapitasi JKN yang berasal dari silpa JKN 2016 dan dana JKN 2018. Dana itu, dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan 70% dan belanja operasional 30%," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian juga dilakukan audit didapati kerugian negara sebesar Rp238.627.746. "Selain audit, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 107 saksi, mulai dari pegawai Puskesmas dan Pegawai Dinkes Muba, disertai keterangan ahli," kata dia.
Adapun modus tersangka yakni melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan. "Kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," jelas dia.
(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .
(Baca juga: HUT ke-75 RI, Ada Diskon Berwisata di Lawang Sewu dan Museum KA )
Saat itu, tersangka S (43) menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. "Pada 2018, Puskesmas Ngulak menggunakan dana kapitasi JKN yang berasal dari silpa JKN 2016 dan dana JKN 2018. Dana itu, dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan 70% dan belanja operasional 30%," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian juga dilakukan audit didapati kerugian negara sebesar Rp238.627.746. "Selain audit, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 107 saksi, mulai dari pegawai Puskesmas dan Pegawai Dinkes Muba, disertai keterangan ahli," kata dia.
Adapun modus tersangka yakni melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan. "Kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," jelas dia.
(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )
Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .
Lihat Juga :