Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:34 WIB
loading...
Oknum Eks Kepala Puskesmas...
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi didampingi Paur Humas Iptu Nazaruddin saat menggelar rilis terkait tindak pidana dugaan korupsi di Puskesmas. Foto/Ist.
A A A
MUSI BANYUASIN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dijebloskan dalam penjara oleh Unit Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Muba. Tersangka diduga melakukan korupsi jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Silpa JKN 2016 dan JKN 2018.

(Baca juga: HUT ke-75 RI, Ada Diskon Berwisata di Lawang Sewu dan Museum KA )

Saat itu, tersangka S (43) menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. "Pada 2018, Puskesmas Ngulak menggunakan dana kapitasi JKN yang berasal dari silpa JKN 2016 dan dana JKN 2018. Dana itu, dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan 70% dan belanja operasional 30%," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian juga dilakukan audit didapati kerugian negara sebesar Rp238.627.746. "Selain audit, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 107 saksi, mulai dari pegawai Puskesmas dan Pegawai Dinkes Muba, disertai keterangan ahli," kata dia.

Adapun modus tersangka yakni melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan. "Kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," jelas dia.

(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )

Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Rekomendasi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved