Sidang Lanjutan Korupsi PUPR Muba, Mantan Kapolres Tolak Kembalikan Uang Rp10 Miliar

Kamis, 06 Oktober 2022 - 02:45 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Korupsi...
Sidang lanjutan korupsi PUPR Muba. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
MUBA - AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur, melalui kuasa hukumnya Anwarsyah, membacakan nota pembelaan kasus korupsi gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Dia mengakui telah menerima uang dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).

Anwarsyah menjelaskan, meski kliennya tersebut telah mengaku menerima sejumlah uang dari Dinas PUPR Kabupaten Muba. Namun uang tersebut tidak dinikmati sendiri, sehingga Dalizon menolak untuk mengganti uang kerugian negara, seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati

Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.

"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," jelasnya.

Baca: Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi

Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun Majelis Hakim tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama, termasuk pihak Dinas PUPR, dan diminta untuk segera diproses secara hukum," jelasnya.

Dalizon berharap, permintaan sebagai Justice Collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa sebelum pemeriksaan perkara di persidangan bisa dikabulkan Majelis Hakim, setelah dirinya membuka sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini.

Baca: Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara, karena dinilai telah menerima uang gratifikasi pada 2019 lalu. JPU meminta Dalizon mengembalikan uang Rp10 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi, serta pemerasan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Berita Terkini
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved