Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan

Minggu, 09 Maret 2025 - 19:26 WIB
loading...
Polri Diminta Beri Sanksi...
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi. Foto/istimewa
A A A
JATIM - Polri didesak memberikan sanksi kepada oknum anggota Polsek Geyer yang mengintimidasi seorang warga di Grobogan, Jawa Tengah agar mengaku melakukan pencurian . Tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. “Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Menurut Boris, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.



Termasuk Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 yang menyatakan, polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

“Perbuatan intimidasi untuk mengejar pengakuan sangat dilarang. Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapa pun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.

Hal itu diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 yang menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.



Selain itu juga Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.

“Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).

Hal ini guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan menoleransi sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.

“Polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.24)