Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Minggu, 09 Maret 2025 - 19:26 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi. Foto/istimewa
A
A
A
JATIM - Polri didesak memberikan sanksi kepada oknum anggota Polsek Geyer yang mengintimidasi seorang warga di Grobogan, Jawa Tengah agar mengaku melakukan pencurian . Tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan.
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. “Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Menurut Boris, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca juga: Viral! Oknum Polisi Cekik dan Ancam Pencari Bekicot di Grobogan
Termasuk Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 yang menyatakan, polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
“Perbuatan intimidasi untuk mengejar pengakuan sangat dilarang. Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapa pun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.
Hal itu diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 yang menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. “Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Menurut Boris, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca juga: Viral! Oknum Polisi Cekik dan Ancam Pencari Bekicot di Grobogan
Termasuk Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 yang menyatakan, polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
“Perbuatan intimidasi untuk mengejar pengakuan sangat dilarang. Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapa pun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.
Hal itu diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 yang menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
Lihat Juga :