Sidang Lanjutan Korupsi PUPR Muba, Mantan Kapolres Tolak Kembalikan Uang Rp10 Miliar

Kamis, 06 Oktober 2022 - 02:45 WIB
loading...
A A A
Dalizon berharap, permintaan sebagai Justice Collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa sebelum pemeriksaan perkara di persidangan bisa dikabulkan Majelis Hakim, setelah dirinya membuka sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini.



Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara, karena dinilai telah menerima uang gratifikasi pada 2019 lalu. JPU meminta Dalizon mengembalikan uang Rp10 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi, serta pemerasan.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4354 seconds (0.1#10.140)