Korupsi Dana Bantuan Rumah Pengering Jagung, Mantan Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka

Kamis, 29 September 2022 - 10:52 WIB
loading...
Korupsi Dana Bantuan Rumah Pengering Jagung, Mantan Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka
Tim penyidik Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Setalang, Asep Sudarsono sebagai tersangka korupsi bantuan rumah pengering jagung. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A A A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Asep Sudarsono ditetapkan oleh tim penyidik Kejari OKU Selatan, sebagai tersangka. Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan itu, diduga korupsi bantuan rumah pengering jagung.



Ditetapkannya Asep Sudarsono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah pengering jagung ini, sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka sebelumnya, yakni Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian OKU Selatan, Firmansyah, pada Rabu (16/3/2022).



Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Asep Sudarsono ono, didasarkan dari hasil penyelidikan, di mana yang bersangkutan berperan sebagai PPK pada kegiatan pemberian bantuan rumah pengering jagung. "Akibat tidak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar," tuturnya.



Selain merugikan keuangan negara, lanjut Adi Purnama, korupsi bantuan rumah pengering jabung tersebut, juga mengganggu perputaran roda perekenomian, karena fasilitas rumah pengering jagung tersebut tidak dapat diterima manfaatnya oleh anggota kelompok tani.

Adi Purnama menambahkan, setelah melakukan penetapan status tersangka korupsi terhadap Asep Sudarsono, tim penyidik Kejari OKU Selatan belum melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi , karena masih melakukan penyidikan lanjutan, serta mengumpulkan berbagai alat bukti dan berkas-berkas.



Tak main-main, tersangka Asep Sudarsono dikenakan pasal berlapis dalam UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, serta maksimal hukuman mati.

Sementara untuk tersangka Firmansyah, langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Lapas Muaradua. Kasus dugaan korupsi ini, terjadi pada pembangunan rumah pengering jagung dengan kapasitas 6-10 ton, yang seharusnya diterima enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)