Korupsi Dana Bantuan Rumah Pengering Jagung, Mantan Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka
Kamis, 29 September 2022 - 10:52 WIB
loading...
Tim penyidik Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Setalang, Asep Sudarsono sebagai tersangka korupsi bantuan rumah pengering jagung. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A
A
A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Asep Sudarsono ditetapkan oleh tim penyidik Kejari OKU Selatan, sebagai tersangka. Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan itu, diduga korupsi bantuan rumah pengering jagung.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
Ditetapkannya Asep Sudarsono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah pengering jagung ini, sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka sebelumnya, yakni Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian OKU Selatan, Firmansyah, pada Rabu (16/3/2022).
Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Asep Sudarsono ono, didasarkan dari hasil penyelidikan, di mana yang bersangkutan berperan sebagai PPK pada kegiatan pemberian bantuan rumah pengering jagung. "Akibat tidak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar," tuturnya.
Baca juga: Asyik Bersetubuh Bertiga di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Gadis Belia Tanpa Baju Panik Digedor Petugas
Selain merugikan keuangan negara, lanjut Adi Purnama, korupsi bantuan rumah pengering jabung tersebut, juga mengganggu perputaran roda perekenomian, karena fasilitas rumah pengering jagung tersebut tidak dapat diterima manfaatnya oleh anggota kelompok tani.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
Ditetapkannya Asep Sudarsono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah pengering jagung ini, sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka sebelumnya, yakni Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian OKU Selatan, Firmansyah, pada Rabu (16/3/2022).
Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Asep Sudarsono ono, didasarkan dari hasil penyelidikan, di mana yang bersangkutan berperan sebagai PPK pada kegiatan pemberian bantuan rumah pengering jagung. "Akibat tidak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar," tuturnya.
Baca juga: Asyik Bersetubuh Bertiga di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Gadis Belia Tanpa Baju Panik Digedor Petugas
Selain merugikan keuangan negara, lanjut Adi Purnama, korupsi bantuan rumah pengering jabung tersebut, juga mengganggu perputaran roda perekenomian, karena fasilitas rumah pengering jagung tersebut tidak dapat diterima manfaatnya oleh anggota kelompok tani.
Lihat Juga :