AKBP Dalizon Terdakwa Kasus Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2022 - 18:58 WIB
loading...
AKBP Dalizon Terdakwa Kasus Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara
AKBP Dalizon terdakwa kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Muba dituntut 4 tahun penjara. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menuntut 4 tahun penjara kepada AKBP Dalizon terdakwa kasus gratifikasi paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu, JPU Kejagung RI membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon yakni 4 tahun penjara," ucap JPU Kejagung RI, Ichwan Siregar, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/9/2022).



Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa yakni selalu berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. "Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tipikor," kata JPU.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejagung menyebutkan, terdakwa AKBP Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019 lalu. Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancam jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.



"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang melakukan penyidikan atas upaya tipikor di dinas PUPR Muba," ujar JPU.

Selain itu, dijelaskan oleh JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Green Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang Rp10 miliar tersebut, terdakwa tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan. "Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan," ungkapnya.



JPU Kejagung juga mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp4,75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)