Oknum Polisi Aipda S Dijebloskan Tahanan setelah Rumahnya Terbakar, Mengapa?
Sabtu, 24 September 2022 - 20:07 WIB
loading...
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Seorang oknum anggota Jatanras Polda Sumsel, berinisial Aipda S (42) dijebloskan ke tahanan usai rumahnya terbakar. Kebakaran rumah tersebut, diduga akibat menjadi tempat penampungan solar ilegal.
Baca juga: Kapal Pembawa Belasan Ton Solar Ilegal Ditangkap Polisi di Perairan Pulau Poncan Sibolga
Penahanan Aipda S dilakukan Provost Polrestabes Palembang, atas dugaan penimbunan solar ilegal di sebuah rumah di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Rumah tempat penampungan solar ilegal tersebut terbakar hebat pada Kamis (22/9/2022), pukul 13.00 WIB. "Iya benar, Aipda S sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, pada 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Baca juga: Kapal Pembawa Belasan Ton Solar Ilegal Ditangkap Polisi di Perairan Pulau Poncan Sibolga
Penahanan Aipda S dilakukan Provost Polrestabes Palembang, atas dugaan penimbunan solar ilegal di sebuah rumah di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Rumah tempat penampungan solar ilegal tersebut terbakar hebat pada Kamis (22/9/2022), pukul 13.00 WIB. "Iya benar, Aipda S sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, pada 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Lihat Juga :