Oknum Polisi Aipda S Dijebloskan Tahanan setelah Rumahnya Terbakar, Mengapa?
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang oknum anggota Jatanras Polda Sumsel, berinisial Aipda S (42) dijebloskan ke tahanan usai rumahnya terbakar. Kebakaran rumah tersebut, diduga akibat menjadi tempat penampungan solar ilegal.
Penahanan Aipda S dilakukan Provost Polrestabes Palembang, atas dugaan penimbunan solar ilegal di sebuah rumah di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Rumah tempat penampungan solar ilegal tersebut terbakar hebat pada Kamis (22/9/2022), pukul 13.00 WIB. "Iya benar, Aipda S sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, pada 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Dijelaskan Ngajib, oknum polisi itu selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, dan penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara. "Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel, di sini hanya untuk ditempatkan sementara," jelasnya.
Ditambahkan oleh Ngajib, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No. 7/2022 tentang KEPP dan KKEP. "Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penahanan Aipda S dilakukan Provost Polrestabes Palembang, atas dugaan penimbunan solar ilegal di sebuah rumah di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Rumah tempat penampungan solar ilegal tersebut terbakar hebat pada Kamis (22/9/2022), pukul 13.00 WIB. "Iya benar, Aipda S sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, pada 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Dijelaskan Ngajib, oknum polisi itu selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, dan penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara. "Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel, di sini hanya untuk ditempatkan sementara," jelasnya.
Ditambahkan oleh Ngajib, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No. 7/2022 tentang KEPP dan KKEP. "Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
(eyt)