Pakar Sebut Kekhawatiran Lobster Akan Punah Tak Beralasan

Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
Pakar Sebut Kekhawatiran...
Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan dinilai tidak akan mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster. Sebab hewan krustasea ini bukanlah spesies yang masuk kategori hamp
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan dinilai tidak akan mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster. Sebab hewan krustasea ini bukanlah spesies yang masuk kategori hampir punah.

Pakar Lobster, Bayu Priambodo, mengatakan salah besar jika muncul kekhawatiran lobster akan punah bila benihnya terus ditangkap untuk keperluan budidaya. Terlebih, setelah Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo mencabut larangan penangkapan lobster yang termaktub dalam Permen KP No. 56/2016.

Menurut ahli lulusan University of New South Wales, Australia ini, lobster merupakan hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil.

"Tidak (punah). Itu salah besar. Kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu yang beranaknya 5 tahun sekali. Kita bicara lobser yang di International Union Coversetion Nature itu disebutkan bahwa risko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan," kata Bayu di Jakarta, Jumat (3/6/2020).

Selain itu, lanjut Bayu, aturan perdagangan internasional juga tidak melarang penjualan benih lobster. "Ini harus dibalik pola pikirnya jadi yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur itu enggak boleh sama sekali, justru nangkap benihnya enggak apa-apa," ujarnya.

Bayu menjelaskan, setelah telor lobster menetas benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilo meter. Dan pada proses ini akan terjadi seleksi alam dengan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangatlah kecil.

Dia berpendapat, dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

"Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budidaya yang bagus lingkungan lingkungan juga akan terkontrol. Daripada dibiarkan saja, ada manfaat ekonomi dan kelestarian tersendiri," tuturnya.

Mengenai keberlanjutan, Bayu mengatakan, beleuid mengenai pengelolaan benih lobster ini juga mengatur kelestarian alam. Dimana 2 persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan kembali ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih. Dengan begitu, kemampuan hidup lobster tersebut lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah.

"Itu artinya 10 ribu ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," pungkasnya. Tak hanya restocking, kebijakan ini juga mengatur kuota dan pembatasan jumlah tangkapan oleh nelayan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2907 seconds (0.1#10.140)