Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Rp25 Miliar di Jambi
loading...
A
A
A
JAMBI - Petugas gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp25 miliar di Kota Jambi. Tak hanya itu, tiga orang pelaku ikut diciduk petugas di dua kawasan berbeda.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, terungkapnya ini atas informasi dari masyarakat.
"Mulanya, TKP pertama tim gabungan melakukan penangkapan di Jalan Mendalo Darat, Jaluko (Jambi Luar Kota) pada akhir pekan kemarin," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Di lokasi ini, katanya, petugas mengamankan barang bukti BBL sejumlah 90 ribu lebih benur dengan seorang tersangka berinisial AD. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan beralih ke TKP dua di parkiran swalayan yang berada di Jalan Lingkar Barat.
"Di TKP kedua ini, petugas juga mengamankan dua orang tersangka dengan inisial ATH dan A," tutur Donny.
Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti BBL lagi sebanyak 7 bok dengan isi BBL sebanyak 35 ribu.
"Jadi total keseluruhannya sebanyak 125.684 ekor. Dan bila dirupiahkan, dengan harga di pasaran Rp200 ribu lobster jenis pasir dan lobster Rp250 ribu lobster mutiara bisa mencapai lebih dari Rp25 miliar," tandasnya.
Dari pengakuan pelaku, BBL yang dibawanya tersebut berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura melalui Jambi.
Akibat perbuatannya mereka, petugas menerapkan UU Perikanan No 45/2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Untuk rincian barang bukti, 17 box berisi BBL sebanyak 89.510 ekor jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara, 1 buah mobil Toyota Innova warna putih Nopol B 2455 SOW beserta STNK.
Kemudian 7 box berisi BBL sebanyak 35.000 ekor jenis Pasir, 1 unit mobil Toyota New Avanza warna dark grey Nopol BH 1178 YF.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Ditpolarud Polda Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, terungkapnya ini atas informasi dari masyarakat.
"Mulanya, TKP pertama tim gabungan melakukan penangkapan di Jalan Mendalo Darat, Jaluko (Jambi Luar Kota) pada akhir pekan kemarin," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Di lokasi ini, katanya, petugas mengamankan barang bukti BBL sejumlah 90 ribu lebih benur dengan seorang tersangka berinisial AD. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan beralih ke TKP dua di parkiran swalayan yang berada di Jalan Lingkar Barat.
"Di TKP kedua ini, petugas juga mengamankan dua orang tersangka dengan inisial ATH dan A," tutur Donny.
Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti BBL lagi sebanyak 7 bok dengan isi BBL sebanyak 35 ribu.
"Jadi total keseluruhannya sebanyak 125.684 ekor. Dan bila dirupiahkan, dengan harga di pasaran Rp200 ribu lobster jenis pasir dan lobster Rp250 ribu lobster mutiara bisa mencapai lebih dari Rp25 miliar," tandasnya.
Dari pengakuan pelaku, BBL yang dibawanya tersebut berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura melalui Jambi.
Akibat perbuatannya mereka, petugas menerapkan UU Perikanan No 45/2009 Pasal 92 jo Pasal 26 dengan ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Untuk rincian barang bukti, 17 box berisi BBL sebanyak 89.510 ekor jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara, 1 buah mobil Toyota Innova warna putih Nopol B 2455 SOW beserta STNK.
Kemudian 7 box berisi BBL sebanyak 35.000 ekor jenis Pasir, 1 unit mobil Toyota New Avanza warna dark grey Nopol BH 1178 YF.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan Ditpolarud Polda Jambi.
(hri)