Polres Kulonprogo Bongkar Kasus Penyelundupan 80.000 Benih Lobster, Satu Kurir Ditangkap

Selasa, 02 Juli 2024 - 21:12 WIB
loading...
Polres Kulonprogo Bongkar...
Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setyowati menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan lobster dalam ungkap kasus di Mapolres Kulonprogo, Kamis (2/7/2024). Foto/Ist
A A A
KULONPROGO - Tim Gabungan Polres Kulonprogo menangkap DW (43) kurir penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang digagalkan petugas Bandara YIA. DW ditangkap di Denpasar, Bali, setelah diburu lebih dari sebulan.

Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan tersangka DW merupakan warga Buleleng, Bali. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bandara YIA pada 14 Mei berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 benih bening lobster.

“Tersangka ini merupakan kurir yang akan menyelundupkan benih lobster ke Vietnam,” katanya, Selasa (2/7/2024).



Penangkapan dilakukan setelah petugas Bandara YIA yang curiga dengan adanya dua buah koper yang dipindai menggunakan sinar X Ray. Petugas kemudian menghubungi Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY karena di dalam koper ada benih lobster.

Koper tersebut kemudian dibuka dan diketahui berisi 80.000 BBL yang dikemas dalam 20 kantong plastik. Saat itulah petugas langsung berusaha mencari pemilik koper tersebut namun tidak berhasil ditemukan.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap DW di Bali. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada beberapa pelaku lain dalam jaringan ini. “Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Nunuk.

Sementara itu, pelaku DW mengaku sudah dua kali menyelundipkan BBL melalui Bandara YIA. Aksi pertama dilakukan bersama rekannya yang merupakan warga asing berinisial Mister Ko. “Kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," ujarnya.



DW mengaku tidak mengetahui berapa jumlah BBl yang ada di dalam lobster. Dia hanya dijanjikan akan diberikan upah senilai Rp5 juta.

Tersangka DW dijerat Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Landa Perumahan...
Banjir Landa Perumahan di Kulonprogo, Satu Rumah Ambruk
Anggota Intel Polda...
Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri
Anggota Bhabinkamtibmas...
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dipatsus Gara-gara Sebarkan Surat Minta THR
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Konvoi Ratusan Geng...
Konvoi Ratusan Geng Motor Kreak di Semarang Dibubarkan Polisi, 278 Orang Diamankan
Hubungan Seksual Sesama...
Hubungan Seksual Sesama Jenis, 2 Polisi di Polda NTT Dipecat
3 Mahasiswa UI Luka-luka...
3 Mahasiswa UI Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di DPR
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kenangan Keluarga AKP...
Kenangan Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto: Satu-satunya Polisi di Keluarga
Rekomendasi
Prabowo Keliling Salami...
Prabowo Keliling Salami Warga saat Open House Idulfitri di Istana
Trump Ingin Kembali...
Trump Ingin Kembali Berkomunikasi via Telepon dengan Putin, Apa yang Dibahas?
Patrick Kluivert Sambut...
Patrick Kluivert Sambut Lebaran, Ucapkan Selamat Idulfitri untuk Umat Muslim
Berita Terkini
Idulfitri 2025, Pemudik...
Idulfitri 2025, Pemudik Masih Melintas di Tol Cipali dan Jalan Pantura Cirebon
14 menit yang lalu
Tokoh Agama Rawa Buaya...
Tokoh Agama Rawa Buaya Bangga Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Tetap Merakyat
18 menit yang lalu
Jokowi Tak Gelar Open...
Jokowi Tak Gelar Open House, Warga Tetap Antre Halalbihalal
36 menit yang lalu
Lalu Lintas Padat, Tol...
Lalu Lintas Padat, Tol MBZ Berlakukan Buka Tutup Situasional
1 jam yang lalu
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Salat Idulfitri dan Ziarah Kubur di Rawa Buaya
2 jam yang lalu
Open House Perdana Prabowo...
Open House Perdana Prabowo di Istana, Warga Bogor Datang dari Pukul 04.00 WIB
4 jam yang lalu
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved