Dinilai Merugikan, Nelayan Lebak Banten Keluhkan Larangan Ekspor Benur

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 16:05 WIB
loading...
Dinilai Merugikan, Nelayan Lebak Banten Keluhkan Larangan Ekspor Benur
Nelayan saat berdialog dengan Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Binangeun, Desa Muara, Wanassalam, Lebak, Banten, Sabtu (5/8/2023). Foto/Ist
A A A
LEBAK - Nelayan di Desa Muara, Kecamatan Wanassalam, Lebak, Banten mengeluhkan larangan ekspor benur atau atau benih bening lobster (BBL) karena dinilai merugikan. Para nelayan berharap pemerintah mencabut larangan tersebut.

Keluhan ini disampaikan para nelayan saat mereka berdialog dengan Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Binangeun, Desa Muara, Sabtu (5/8/2023).



“Kami ingin sekali penangkapan benih lobster legal. Jadi enggak ada istilah sembunyi-sembunyi. Bahkan ada pengusaha-pengusaha yang selalu ditangkap,” kata istri salah satu nelayan, Siti dalam pertemuan tersebut.



Dia mengungkapkan, penghasilan mereka sebagai nelayan sangat tergantung pada hasil laut. Sayangnya, benur yang mereka ambil dari laut dengan tenaga dan keringat sendiri dianggap sebagai melanggar hukum.

Padahal, lanjutnya, perekonomian keluarganya sebetulnya sempat membaik saat mulai menangkap benur.

Namun baru beberapa tahun bisa merasakan perekonomian keluarga meningkat, muncul larangan ekspor benur. Akibatnya mereka kembali mengalami kesulitan ekonomi.



Para nelayan di daerahnya, kata Siti, tidak bisa mengandalkan ekonomi keluarga dari hasil tangkapan ikan. Perubahan cuaca telah menyebabkan tangkapan ikan tak menentu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)