Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polres Inhil (Indragiri Hilir), Riau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster. Rencananya lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, pihaknya mengamankan dua orang FD alias Fadil selaku supir dan RJ alias Rajuk selaku buruh yang mengakut kotak berisi lobster.
”Kita menetapkan tiga orang yakni AR sebagai pemilik lobster, Welki dan Adek sebagai supir dengan status DPO (Daftar Pencaharian Orang),” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi kalau ada kegiatan mencurigakan di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil. Kemudian polisi menghentikan mobil Toyota Fortuner tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan sebanyak 13 kotak sterofoam yang di dalamnya terdapat 70.800 ekor baby lobster. Dari pendaraan nilainya mencapai baby lobster Rp41,2 miliar dengan harga jual Rp200 ribu per ekor.
Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHP.
”Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk dipersidangan,” imbuhnya.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, pihaknya mengamankan dua orang FD alias Fadil selaku supir dan RJ alias Rajuk selaku buruh yang mengakut kotak berisi lobster.
”Kita menetapkan tiga orang yakni AR sebagai pemilik lobster, Welki dan Adek sebagai supir dengan status DPO (Daftar Pencaharian Orang),” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi kalau ada kegiatan mencurigakan di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil. Kemudian polisi menghentikan mobil Toyota Fortuner tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan sebanyak 13 kotak sterofoam yang di dalamnya terdapat 70.800 ekor baby lobster. Dari pendaraan nilainya mencapai baby lobster Rp41,2 miliar dengan harga jual Rp200 ribu per ekor.
Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHP.
”Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk dipersidangan,” imbuhnya.
(ams)